“Itulah regulasi sebelumnya atau istilahnya penarikan pra-produksi. Melihat kondisi itu ditambah dengan banyaknya masukan dari para pemilik kapal dari seluruh Indonesia, Pemerintah mengeluarkan regulasi yang baru atau penarikan pasca-produksi. Di mana SIPI tidak dipungut PNBP/gratis. Dan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dibebankan pada setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap trip penangkapan ikan,” terang Makkasau.
Aturan baru yang sudah diberlakukan saat ini, tidak perlu lagi membayar PNBP untuk mendapatkan SIPI, alias gratis. Pemilik kapal hanya dibebankan membayar PHP sebesar 5 persen dari hasil tangkapan untuk kapal 30-60 GT. Sedangkan yang 60 GT ke atas dikenakan PHP 10 persen dari hasil tangkapan dikalikan dengan harga ikan. Demikian juga dengan harga ikan sudah ditentukan oleh PPN Sibolga sesuai dengan jenisnya.
“Kalau seumpamanya kapal itu menangkap ikan sebanyak 10 ton dengan berbagai jenis ikan, tinggal dikalikan saja dengan harga yang sudah ditentukan PPN, dikali 5 persen untuk kapal 30-60 GT. Dan 10 persen untuk kapal di atas 60 GT. Jadi sudah sangat-sangat membantu aturan yang baru ini. Istilahnya, panen dulu baru membayar PHP. Kalau selama ini harus bayar dulu, padahal belum tentu mendapat ikan ditambah lagi waktu belayar bisa sering terkendala karena berbagai hal,” katanya
Sejalan dengan itu, pelayanan kepada pengguna jasa PPN Sibolga terus ditingkatkan salah satunya dengan mengadakan FKP untuk menerima tanggapan serta kritikan dan saran terkait pelayanan PPN Sibolga.
“Kami berterima kasih kepada para pengguna jasa PPN Sibolga yang sudah memberikan penilaian dan masukan kepada kami. Dari hasil survei yang dilakukan, bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan PPN Sibolga mengalami peningkatan dari triwulan pertama 84,70 persen menjadi 88,44 persen. Kami akan terus meningkatan kepuasan ini,” pungkasnya. (Jasgul)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS