Berita UtamaTapanuli Utara

Bupati Nikson Gelar Diskusi Lanjutan Gotong Royong Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat dan Hukum Adat

Bupati Nikson saat Gelar Diskusi Lanjutan Gotong Royong Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat dan Hukum Adat di Kabupaten Tapanuli Utara. (Batakpost.com/red)

“Pembentukan Lembaga Pengelolaan Tanah Adat bagi MHA menjadi penting untuk membuka lapangan kerja bagi kaum muda adat yang berprestasi sehingga digitalisasi potensi Sumber Daya Alam (SDA) di tanah adat meningkatkan iklim investasi terbarukan dengan prinsip Dos Ni Roha Sibaen Na Saut (Kesatuan Hati Untuk Menjadikan Sesuatu) bagi Kabupaten Tapanuli Utara,” ujar Bupati.

Disampaikan Nikson, total MHA yang telah memperoleh pengakuan dan perlindungan melalui keputusan Bupati sampai dengan tahun 2023 sebanyak 10 komunitas adat yang tersebar di 21 desa 7 kecamatan.

IKLAN
IKLAN

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kata dia sangat mendukung penuh kegiatan pengakuan dan perlindungan MHA dengan harapan setelah komunitas MHA telah mendapat pengakuan dan perlindungan, akan meningkatkan ekonomi masyarakat karena telah menjadi tuan di tanah sendiri serta berperan aktif dalam pembangunan melalui pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat desa yang masih kental dengan kebudayaan dan adat istiadatnya.

Ada pun peserta yang mengikuti diskusi dan dialog ini antara lain; Perwakilan DPRD Taput, sejumlah OPD, para camat se-Kabupaten Tapanuli Utara, beberapa komunitas adat para kepada desa, pengurus wilayan Aman Tano Batak, pengurus daerah AMAN Taput, KSPPM, Green Justice Indonesia dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

Exit mobile version