Berita UtamaTapanuli Utara

Berlaku Mulai 1 Agustus 2024, JKN-KIS Syarat Mengurus SIM dan SKCK

Taput, 29/7 (Batakpost.com)– Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan pelayanan publik melalui berbagai kebijakan baru. Salah satu kebijakan terbaru adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023 yang mengatur tentang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) aktif sebagai syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Perpol 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) aktif juga sebagai syarat dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dalam rangka koordinasi awal untuk persiapan implementasi Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023,  BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sibolga melakukan kunjungan ke Polres Tapanuli Utara, pada Jumat (26/7/2024).

IKLAN
IKLAN

BPJS Kesehatan melakukan audiensi dengan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, di ruang kerja Kantor Kepolisian Tapanuli Utara. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Satuan Lalu Lintas, Kepala Satuan Intel dan Kepala Satuan SDM Polres Taput, Kepala Kantor BPJS Keseahatan Kabupaten Tapanuli Utara dan Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sibolga.

Kepala BPJS Kesehatan Rita Masyita Ridwan menyebutkan bahwa kunjungannya kali ini dalam rangka menjalin silaturahmi dan koordinasi dengan Kapolres.

“Kesempatan ini merupakan suatu kehormatan bagi BPJS Kesehatan Sibolga bisa bertemu secara langsung dengan Bapak Kapolres dan BPJS Kesehatan telah menyerahkan banner dan poster Sosialisasi Perpol 2 Tahun 2023 dalam hal Penerbitan SIM dan Perpol 6 Tahun 2023 dalam hal Penerbitan SKCK. Dan beliau memberikan respon yang positif dengan mengatakan akan siap bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Rita.

Selanjutnya Baca: Upaya Ini…

Exit mobile version