Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM telah melaksanakan tahapan penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) berdasarkan beberapa kategori penilaian, seperti aksesibiltas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas, ketersediaan sumber daya manusia atau petugas, kepatuhan petugas sesuai SOP, dan inovasi pelayanan publik.
Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Simanullang menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diterima. “Selamat kepada seluruh pegawai Imigrasi Sibolga. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari pimpinan atas pelayanan yang kita hadirkan untuk semua kalangan. Dengan ini, komitmen Imigrasi Sibolga dalam menghadirkan pelayanan publik berkualitas tidak akan pernah surut,” ujarnya.
Diungkapkannya, Kantor Imigrasi Sibolga merasa bangga atas kepercayaan yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Ini berkat kerja yang baik dari para pejabat Struktural dan seluruh staf Kantor Imigrasi Sibolga. Dan ini merupakan penghargaaan yang sangat membanggakan buat kita semua.
“Kita berharap melalui penghargaan ini kita semakin giat bekerja dan melakukan pelayanan dengan ramah HAM kepada masyarakat,” tandas Saroha.
Untuk diketahui, Kantor Imigrasi Sibolga menjadi salah satu dari tujuh dari lima puluh satu satuan kerja di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang menerima penghargaan tersebut. (Jasgul)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS