Medan, 29/12 (Batakpost.com) – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengungkapkan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Medan (Kejari) atas bantuan yang diberikan dalam mendukung penagihan pengembalian dana proyek penataan lanskap ruas jalan di Kota Medan. Keberhasilan ini dicapai setelah Kejari Medan secara efektif membantu Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) dalam menyelesaikan masalah penagihan pembayaran proyek tersebut.
Dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Medan pada Jumat (29/12), Bobby Nasution menyatakan bahwa berkat dukungan Kejari Medan, perusahaan pelaksana proyek lampu jalan di tiga ruas jalan telah mengembalikan dana sebesar Rp7.852.233.756. Total pengembalian dana dari delapan perusahaan pelaksana mencapai Rp21 miliar, menyelesaikan seratus persen realisasi pembayaran proyek penataan lanskap ruas jalan.
Bobby Nasution mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan atas support yang luar biasa dalam proses penagihan ini. Uang yang telah dikembalikan akan diserahkan ke Bank Sumut dan selanjutnya dimasukkan ke dalam Kas Daerah Pemko Medan.
Menyoroti proyek lampu jalan yang disebut sebagai “lampu pocong” di tiga ruas jalan, Bobby Nasution mengungkapkan bahwa selain dari aspek viralitas, pengembalian dana juga dilakukan karena kualitas pengerjaan proyek yang rendah. Proyek ini dianggap “total loss,” dan kebijakan ini menjadi yang pertama kali di Pemko Medan.
Bobby Nasution menyampaikan terima kasih kepada Kejari, Kapolrestabes Medan, Dandim 0201/Medan, dan Pemimpin Cabang Koordinator Medan PT Bank Sumut atas dukungan mereka. Ia menegaskan bahwa kerjasama antara Pemko Medan dan Forkopimda sangat penting untuk memastikan penggunaan uang rakyat yang benar-benar dapat digunakan untuk pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat.
Setelah pengembalian dana, Bobby Nasution mengumumkan bahwa proyek lampu pocong di tiga ruas jalan akan segera dibongkar, dimulai malam ini. Hal ini sebagai langkah tindak lanjut untuk memastikan keamanan dan kualitas infrastruktur di Kota Medan.
Sebelumnya, Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, menjelaskan bahwa Pemko Medan memberikan surat kuasa kepada Kejari Medan untuk melakukan penagihan kepada tiga perusahaan yang belum mengembalikan pembayaran paket pekerjaan penataan lanskap ruas jalan. Dengan upaya yang dilakukan, tiga perusahaan tersebut akhirnya beritikad baik dan mengembalikan pembayaran tersebut.
Keberhasilan penyelesaian masalah ini menunjukkan kerja sama yang efektif antara Pemko Medan dan Kejari Medan dalam menangani permasalahan hukum terkait pembayaran proyek infrastruktur.
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS