“Kasus ini harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum agar tidak menciptakan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Perlindungan hukum terhadap perempuan dari tindak pidana kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, merupakan hak semua warga negara,” jelasnya.
Disebutkan Zulkifly, perlindungan hukum terhadap perempuan dari tindak pidana kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, merupakan hak semua warga negara yang merupakan hak kontitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sambung Zulkifly, merupakan upaya pembaharuan hukum serta mengatasi permasalahan dalam perlindungan hukum terhadap perempuan dari tindak kekerasan seksual, yakni; Mencegah segala bentuk kekerasan seksual, Menangani, Melindungi, dan Memulihkan korban, Melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, Mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, Menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual.
“Berdasarkan hal itulah, kami menyampaikan tuntutan kami dalam aksi ini kepada Bapak Kapolrestabes Medan, yaitu; Mendesak Kapolrestabes Medan untuk mengusut tuntas atas dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap Camelia. Mendesak Kapolrestabes Medan memanggil terduga pelaku pelecehan dan kekerasan terhadap Camelia. Mendukung sepenuhnya Kapolrestabes Medan untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap Camelia secara transparan,” tegasnya.
Aksi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Unjuk Keadilan (AMUK) Sumatera Utara ini berlangsung aman. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS