Medan, 17/4 (Batakpost.com)– Ahli waris dari mantan Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting yaitu istrinya, menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebesar Rp 442.804.272.
Santunan itu diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Hassanuddin didampingi Wakil Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Sanco Simanullang, dan Kepala BP Jamsostek Cabang Medan Suci Rahmad belum lama ini.
Baskami dinyatakan meninggal dunia setelah sempat pingsan di ruang kerjanya di Gedung DPRD Sumut pada 7 Februari 2024 lalu.
“Atas nama pemerintah, kami sampaikan dukacita yang mendalam. Kami serahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ibu selaku ahli waris, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan penghiburan bagi ibu dan keluarga yang ditinggalkan almarhum,” ujar Hassanudin di gedung DPRD Sumut.
Acara penyerahan ini turut dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Effendi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochamad Hasan, Kejatisu Idianto, Anggota DPR RI Sihar Sitorus dan sejumlah anggota DPRD Sumut, Ketua Umum GBKP Pendeta Krismas Imanta Barus serta keluarga almarhum.
Wakil Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Sanco Simanullang mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan turut turut berduka atas wafatnya Ketua DPRD Sumut.
“Kami menyampaikan turut berduka atas berpulangnya Pak Baskami. Dan almarhum beserta seluruh anggota DPRD Sumut sudah menjadi peserta BP Jamsostek,” ujar Sanco.
Disebutkannya, jika peserta BP Jamsostek meninggal dunia pada saat sedang bekerja, maka santunannya lebih besar yaitu 48 kali upah, karena sebagai kecelakaan kerja. Sedangkan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja hanya mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
Diterangkannya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia.
Program ini memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat pekerjaan bahkan meninggal mendadak di tempat kerja.
Santunan kematian kerja diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia sebesar 60% dikali 80 gaji terakhir (48 kali upah). (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS