Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Berita UtamaGaya Hidup

Waspada Modus Penipuan Tilang Elektronik Lewat Pesan WhatsApp

185
×

Waspada Modus Penipuan Tilang Elektronik Lewat Pesan WhatsApp

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Polisi meminta masyarakat berhati-hati dengan modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Pelaku yang mengaku dari tim Polri menginformasikan bahwa penerima pesan baru saja melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga meminta calon korban untuk mengunduh dan membuka surat tilang itu.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Jika sudah dibaca, penerima pesan diminta untuk mendatangi kantor polisi terdekat.

Sebenarnya Polri memang memiliki prosedur tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE).

Tetapi prosesnya, surat tilang dikirim lewat pos ke alamat rumah pemilik kendaraan bermotor, atau lewat email.

Umumnya, proses pengiriman surat tilang dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi.

Dalam surat itu disertakan foto bukti pelanggaran, seperti potret dari CCTV saat pelanggaran terjadi.

Kejadian yang diterima lewat WhatsApp jelas di luar dari porsedur.

Menanggapi kejadian itu, Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali menjelaskan bahwa infofmasi tersebut tidak benar.

Hoax itu gak benar, bagi masyarakat yang mendapat Whatsapp seperti itu mohon untuk diabaikan saja,” kata AKBP Karosekali.

Ia juga mengingatkan pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva (BRI Virtual Account) bukan nomor rekening.

Untuk mengantisipasi adanya penipuan tersebut, ini dia informasi yang benar dari pihak kepolisian.

1. Lakukan pembayaran titipan maupun denda tilang sesuai pada tata cara yang tercantum.Di luar mekanisme silahkan konfirmasi terlebih dahulu dengan petugas terkait.
Pembayaran denda tilang tidak dilakukan dengan m-Bayar Bank Permata Virtual Account dan CIMB Virtual Account.

2. Pembayaran denda titipan tilang hanya dilakukan melalui kode bayar BRIVA dan Billing Simponi kejaksaan di luar itu mohon diabaikan.

3. Setelah pengendara melakukan konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian, maksimal tiga hari dari hari pelanggaran, pelanggar bisa mengecek jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE tiap Polda.
Pelanggar juga diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi.

Konfirmasi bisa dilakukan secara daring melalui laman etle-pmj.info/id atau melalui situs kejaksaan. (Gritoto)