Berita UtamaSibolga

Wartawan Bersama Kapolres Sibolga Ikuti Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharjo didampingi Kasi Humas Iptu Suyatno dan wartawan serta organiasi wartawan saat mengikuti dialog publik tentang kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis yang digelar divisi Humas Polri secara daring dan luring, Rabu (31/5/2023). (Batakpost.com/Jasgul)

Diungkapkan Brigjen Hendra, bahwa ada tiga bentuk kekerasan terhadap pers, yaitu; Serangan digital yang meningkat terhadap jurnalis, Kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan, dan Meningkatnya kekerasan terhadap pers mahasiswa.

“Melihat hal itulah maka dialog publik ini perlu dilaksanakan untuk menegaskan pentingnya jurnalisme dalam memperkuat demokrasi, serta memahami dinamika jurnalisme dalam era digital, dan mensosialisasikan hak perlindungan hukum bagi jurnalis,” tutup Hendra.

IKLAN
IKLAN

Acara dialog ini pun menghadirkan para narasumber, seperti; Ketua Dewan Pers yang diwakili Totok Suryanto, S.Adm., M.M., (Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers), Dr. Devie Rahmawati, M.,Hum, (Praktisi Komunikasi/Akademisi Vokasi Universitas Indonesia), Dirtipidum Bareskrim Polri yang diwakili oleh Kombes Pol. Basuki Effendhy, S.H., M.H, selaku Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri, dan Kepala Divisi Hukum Polri yang diwakili oleh Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra, S.I.K., M.H., selaku Kabagluhkum Divkum Polri.

Kapolres Sibolga ABKP Taryono Raharja didampingi Kasi Humas Iptu Suyatno dan wartawan saat mengikuti acara pembukaan Dialog Publik tentang Kebenasan Pers dan Perlindungan Jurnalis, Rabu (31/5/2023). (Batakpost.com/Humas Polres Sibolga)

Dalam paparannya Totok Suryanto menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil survey yang dilakukan di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia tahun 2022, ada peningkatan terhadap kemerdekaan pers, yaitu di angka 77, 88 persen dibandingkan tahun 2021 yang berada di angka 76,02. Artinya ada tren kenaikan.

“Hasil survey ini akan kita uji lagi di lapangan, apakah memang peningkatan angka kemerdekaan pers itu sudah segitu merdekanya di lapangan. Karena memang kekerasan pers itu tidak boleh.

Kebebasan atau kemerdekaan pers ini menunjukkan bahwa siapapun yang ada di belahan dunia ini harus paham, bahwa pers dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang dan berhak melakukan pengawasan terhadap siapapun untuk kepentingan publik. Jadi tidak boleh mengatakan bahwa dia tidak mau untuk diawasi oleh pers.

“Hal itu nampaknya biasa, tetapi itu memiliki dampak yang cukup besar terhadap kekebasan pers itu dalam melaksanakan tugasnya,” sebut Totok.

Sementara itu dari Divisi Hukum Polri Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra menyampaikan, bahwa Pers dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh UU 1945 dan Undang-Undang Pers. Bahkan UU Pers itu sifatnya lex spesialis. Selain itu juga ada MoU antara Dewan Pers dan Polri dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bareskrim Polri Nomor 44 Tahun 2022.

“Aturan dan Undang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi Pers agar merdeka dalam melaksanakan tugasnya,” terang Adi.

Baca juga bahkan…

Exit mobile version