Berita UtamaSibolga

Warga Tapteng Ini Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sibolga

RH Alias R (38) warga Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan yang berhasil diamankan Satnarkopa Polres Sibolga karena memiliki sabu. (Batakpost.com/Humas Polres)

Sibolga, 9/6 (Batakpost.com)– Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga atas informasi dari masyarakat pada Kamis, 5 Juni 2025, sekira pukul 18.30 WIB.

Mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga membawa/menguasai/memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Melati Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga langsung turun ke lokasi.

IKLAN
IKLAN

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, menjelaskan, informasi penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang orang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu. Selanjutnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga langsung menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankan laki-laki yang dimaksud berinisial RH Alias R (38), wiraswasta, tinggal di Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 5,1 gram. Sabu itu dibalut dengan tissue yang ditemukan di dashboard sebelah kiri sepeda motor dengan nomor polisi BB 4974 MO.

“Proses pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya. Kami akan terus intensifkan operasi untuk memerangi penyalahgunaan narkoba,” terang Kasat.

Pihak Polres juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

Exit mobile version