Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Humbahas

Wanita Cantik Asal Medan Ini Diamankan Polisi di Humbahas, Apa Penyebabnya?

183
×

Wanita Cantik Asal Medan Ini Diamankan Polisi di Humbahas, Apa Penyebabnya?

Sebarkan artikel ini
YM, (29), warga Kelurahan Medan yang diamankan Polres Humbahas. (Int)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Humbahas, 30/11 (Batakpost.com)- Seorang wanita muda inisial, YM, (29), warga Kelurahan Medan Marelan, Kecamatan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) dari depan sebuah lapo tuak di Desa Huta Julu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas.

YM ditangkap pada Rabu (25/11/2020) malam lalu lantaran ketahuan memiliki satu buah paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik transparan klip merah seberat  0,27 gram.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Kapolres Humbahas, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Paur Subbag Humas Bripka Boy Sandy Lapian menerangkan, kronologi penangkapan berawal saat personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita dicurigai menyalahgunakan narkoba di desa Huta Julu.

Tak ingin kecolongan, anggota Sat Resnarkoba kemudian segera meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Di sana, mereka kemudian langsung melakukan penyedikan dan menggeledah tersangka.

Dari hasil penggeledahan itulah, polisi menemukan barang bukti tersebut yang dilipat di dalam selembar uang kertas pecahan Rp2 ribu yang disimpan di dalam tas sandangnya.

“Kemudian polisi langsung membawa dan mengamankan perempuan tersebut bersama dengan barang buktinya ke Mapolres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lanjut di Kantor Sat Resnarkoba  untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujar Boy Sandy Lapian, Senin (30/11/2020).

Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 Tahun karena diduga sudah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika. (Int)