Padangsidimpuan, 10/9 (Batakpost.com)- Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyerahkan santunan jaminan kematian kepada 2 orang ahli waris pekerja meninggal dunia dari BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Adalah Lahuddin Harahap, ahli waris dari Sri Hartati Lubis, sorang pekerja di Anugerah Multi Jaya Padangsidimpuan menerima manfat Klaim Jaminan Kematian (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta Manfaat Beasiswa sebesar Rp 140.550.370.
BACA JUGA: Simulasi Kontijensi Kenaikan Harga BBM di Tapteng
Demikian disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan, Sanco Simanullang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/9/2022) kepada batakpost.com.
Selanjutnya Ismawati Sakdiah, ahli waris dari Sati Batubara, pekerja di Tapanuli Karya Sejahtera, menerima manfaat klaim Santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan manfaat beasiswa sebesar Rp 200.577.620.
“Insya Allah, Program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan menjadi jawaban bagi seluruh risiko yang dialami termasuk kematian bagi peserta,” pungkas Irsan.
“Dan pada kesempatan ini, saya ucapkan Selamat Hari Pelanggan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semoga kehadiran Jamsostek dapat meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan baru sebagai dampak dari kematian,” tambah Wali Kota.
Sementara mewakili ahli waris, Ismawati Sakdiah mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Sidimpuan dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Lirik dan Chord Lagu Batak Haholongan Jun Munthe
“Dana yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan kiranya dapat membantu melanjutkan pendidikan bagi anak-anak kami. Kami mengucapkan terima kasih atas pelayanannya,” ujar Ismawati.
Terpisah, bertempat di Kantor Cabang Jamsostek Sidimpuan, penerima santunan Elida Hannum Harahap mantan pekerja di Desa Aek Godang Hulu Sihapas, Asman Pohan alias Jabadusin Gelar Bgd. Uhum, juga menerima manfaat Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 43.671.880.
Selanjutnya, Rusliana Pasaribu, ahli waris Jepanja Manalu, bekerja di TOR Ganda-Kebun Karya Perdana, menerima manfaat Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (IHT), Jaminan Pensiun (JP) dan manfaat beasiswa sebesar Rp 128.323.920. (ril/jas)