Waiys menyebut bahwa mangkirnya OPD tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab kepala daerah. Sebab, OPD berada langsung di bawah kendali dan koordinasi Bupati. Maka ketika mereka mangkir tanpa alasan, itu adalah indikasi gagalnya kepemimpinan eksekutif dalam menjaga disiplin birokrasi.
“Ini bukan kelalaian teknis, ini kerusakan sistemik. Kalau lima kali panggilan diabaikan, maka jangan salahkan rakyat jika mulai mempertanyakan siapa sebenarnya yang layak disebut anti-rakyat?” ketusnya.
Waiys kemudian mengingatkan, dalam sistem pemerintahan daerah sebagaimana tertuang dalam UU No 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. RDP adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
“Ketidakhadiran eksekutif dalam forum pengawasan bukan hanya melumpuhkan fungsi DPRD, tetapi juga merusak prinsip check and balance. Kalau ini dibiarkan, maka pemerintahan berubah jadi otoriter, tertutup, dan tidak bisa dikritik. Itu jauh dari demokrasi.” Ungkapnya.
Ia juga menyayangkan bahwa banyak pihak justru membelokkan isu ini, bukan fokus pada substansi permasalahan masyarakat, melainkan menyerang personal anggota DPRD dengan narasi-narasi yang emosional di media sosial.