Sibolga

Usai Nyabu Bersama Rekannya, Pria Ini Langsung Ditangkap

Tersangka saat diamankan Polres Sibolga. (Ist)

Sibolga, 7/7 (Batakpost.com)- Seorang pria berinisial RWS (25) ditangkap polisi ketika sedang berjalan kaki, di Jalan Ketapang, Sibolga, Rabu (24/6/2020).

Polisi menemukan 2 bungkus kecil sabu di saku kiri jaketnya, kemudian disita sebagai barang bukti. RWS pun digelandang ke Mapolres Sibolga, dan setelah menjalani tes urine, hasilnya positif mengandung ampetamin.

IKLAN
IKLAN

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, RWS ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Kasat Narkoba, AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba, Ipda E Marbun melakukan lidik dan pendalaman.

“Polisi pun melakukan undercover buy (pembelian terselubung), dan berhasil mengamankan tersangkanya,” ujar Sormin, Selasa (7/7/2020).

Sebelum ditangkap, RWS rupanya baru saja selesai nyabu bersama rekannya di salah satu lokasi pemakaman di Jalan Ketapang tersebut.

Setelah pulang ke rumahnya, RWS didatangi seorang pria tak dikenal dan memberinya duit Rp300.000 untuk membeli sabu.

RWS pun pergi menemui penjual sabu di salah satu gang di Jalan Ketapang. RWS pun diberi 2 bungkus kecil sabu dan menyerahkannya kepada orang yang memesan.

“RWS tidak mengetahui kalau orang yang memesan sabu itu adalah polisi yang menyamar. Ketika sabu diserahkan, RWS langsung diamankan,” terang Sormin.

RWS telah ditahan di RTP Polres Siholga, diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU 35/2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (RIL)

Exit mobile version