Medan, 27/1 (Batakpost.com)- Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, telah menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumut untuk tahun 2021. Diketahui hanya UMK Kota Medan yang naik di 2021. Sementara nilai UMK 2021 kabupaten/kota lainnya tidak naik alias sama dengan UMK 2020.
Adapun nilai UMK Medan 2021 sebesar Rp 3.329.867, yakni naik Rp 107.341 atau 3,3% dari UMK 2020 yang hanya sebesar Rp 3.222.526. UMK Medan 2021 telah berlaku sejak 1 Januari 2021.
BACA JUGA:Harapan Baru Bangkitkan UMKM Lewat Aplikasi Bina Antar
“Hanya UMK Medan yang naik. Selebihnya tetap seperti UMK tahun 2020,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut, Maruli Silitonga, Maruli konfirmasi wartawan, Senin (25/01/2021).
Adapun penetapan UMK Medan 2021, kata Maruli, tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/653/KPTS/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Medan tahun 2021, tertanggal 21 Desember 2020.
Berikut daftar UMK beberapa Kabupaten/Kota di Sumut 2021:
- Medan Rp 3.329.867
- Deli Serdang Rp 3.118.592
- Asahan Rp 2.814.734
- Binjai Rp 2.614.781
- Dairi Rp 2.504.195
- Humbang Hasundutan Rp 2.524.032
- Karo Rp 3.070.354
- Labuhan Batu Rp 2.895.289
- Labuhanbatu Selatan Rp 2.930.970
- Labuhanbatu Utara Rp 2.869.292
- Langkat Rp 2.710.988
- Mandailing Natal Rp 2.691.808
- Nias Rp 2.560.336
- Padang Sidempuan Rp 2.676.209
- Pematang Siantar Rp 2.501.519
- Samosir Rp 2.648.577
- Serdang Bedagai Rp 2.869.291
- Batu Bara Rp 3.191.570
- Tanjungbalai Rp 2.822.425
- Tapanuli Selatan Rp 2.903.042
- Rapanuli Utara Rp 2.542.836
- Tapanuli Tengah Rp 2.830.884
- Toba Rp 2.668.614
- Gunungsitoli Rp 2.668.614
- Padang Lawas Rp 2.735.827
- Tadang Lawas Utara Rp 2.767.874
- Tebing Tinggi Rp 2.767.874
- Sibolga Rp 3.003.922
Adapun Gubernur Sumut dalam menetapkan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2021 itu antara lain berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/528/KPTS /2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut Tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423,06.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan setelah memperhatikan usulan UMK bupati dan wali kota tentang nilai UMK 2021. (medanbisnisdaily.com)