Berita UtamaTapanuli Tengah

Tujuh Penyataan Sikap DPRD Tapteng Terkait Tuntutan Pengunjuk Rasa Terkait Bawaslu

Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu bersama dengan Wakil Ketua Pimpinan Fraksi dan anggota DPRD saat membacakan pernyataan sikap terkait tuntutan dari pengunjuk rasa yang mempersoalkan terkiat Bawaslu. (Batakpost.com/red)

Tapteng, 22/8 (Batakpost.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan pernyataan sikap terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tapanuli Tengah di kantor Bawaslu Tapteng dan kantor DPRD Tapteng, Selasa (22/8/2023).

Ada pun yang menjadi aspirasi dari para pengunjuk rasa yaitu menolak keputusan Bawaslu RI terkait penetapan hasil penilaian uji kelayakan dan kepatutan anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah periode 2023-2028.

IKLAN
IKLAN

Alasannya, poses penilaian akhir calon anggota Bawaslu Tapteng yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI, tidak transparan terkait penilaian terhadap calon anggota Bawaslu Tapteng.

Berikut ini adalah pernyataan sikap dari DPRD Tapanuli Tengah:

  1. Saya selaku Ketua DPRD dan seluruh pimpinan dan fraksi di DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyatakan menerima seluruh aspirasi yang telah disampaikan dalam unjuk rasa menyangkut proses penilaian akhir calon anggota Bawaslu Tapteng.
  2. Saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah akan menindaklanjuti aspirasi yang telah diamanatkan kepada kami ketingkat yang lebih tinggi lagi yaitu ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan ke Bawaslu RI di Jakarta terkait adanya dugaan penetapan komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah yang tidak adil.
  3. Kami, saya Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Wakil Ketua dan seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah akan menyampaikan aspirasi ini ke Komisi II DPR RI dan meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bawaslu Pusat di Gedung DPR RI di Jakarta.
  4. Saya Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Wakil Ketua dan seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah akan meminta dan menyurati dan mendatangi gedung Bawaslu RI terkait dengan penetapan Komisioner Bawaslu atas nama Setiawaty Simanjuntak yang memiliki rekam jejak cacat dan tidak memiliki integritas, karena yang bersangkutan telah berulangkali dihukum oleh DKPP atas pelanggaran Kode Etik yang selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Tapteng periode 2018-2023.
  5. Saya Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Wakil Ketua dan seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah akan meminta peninjauan ulang dan meminta transparansi nilai penetapan Uji Kelayakan dan Kepatutan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah periode 2023-2028 ke Bawaslu RI.
  6. Saya Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Wakil Ketua dan seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah akan mempertanyakan ke Bawaslu RI atas nama Rommy Pasaribu terkait dengan foto nersama salah seorang anggota DPR RI dari salah satu Partai yang kami duga mengkondisikan Hasil Penetapan Uji Kelayakan Komisioner Bawaslu Tapteng 2023-2028.
  7. Saya Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Wakil Ketua dan seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah akan tetap bersama mengawal keadilan dan kebenaran di Kabupaten Tapanuli Tengah ini atas kedzoliman yang telah dibuat oleh oknum yang datang hanya untuk membuat perpecahan di Kabupaten Tapanuli Tengah ini.

Demikian pernyataan sikap kami ini selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Wakil Ketua dan seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dan kami pastikan berjuang sampai titik darah penghabisan. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

Exit mobile version