Berita UtamaMedan

Tuduh Anggota DPRD Intervensi Kepolisian, Dedi Riski Simanullang Dilaporkan ke Poldasu

Anggota DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani saat menunjukkan surat laporannya ke Polda Sumatera Utara didampingi kuasa hukumnya. (Batakpost.com/Ist)

Medan, 27/2 (Batakpost.com)– Anggota DPRD Sumatera Utara  dari Fraksi Partai NasDem, Rahmansyah Sibarani, SH., MH, melaporkan Dedi Riski Simanullang ke Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (26/2/2026). Laporan wakil rakyat tersebut terkait pernyataan atau  tuduhan disampaikan Dedi Simanullang di salah satu media online.

Laporan Rahmansyah Sibarani ke Polda Sumut tersebut tertuang dalam surat nomor : STTLP/B/324/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Rahmansyah pada kesempatan itu didampingi  Muhammad Ali Akbar Panjaitan, S.H dan Ahmad Revaldi Azhari Nasution, S.H dari Law Firm Abdul Hakim Siagian &  Rekan.

IKLAN
IKLAN

“Kehadiran saya ke Polda Sumut pada hari ini dalam rangka melaporkan salah seorang yang bernama Dedi Riski Simanullang, dikarenakan pada tanggal 25 Februari 2026 kami mendapatkan informasi dan melihat langsung juga di media online adanya pernyataan atau keterangan Dedi Riski Simanullang menyampaikan tuduhan terhadap saya dan keluarga telah mengintervensi dan mengintimidasi atas sebuah kasus dialami oleh  saudara Amri Lubis yang juga telah ditahan oleh Polsek Barus, atas laporan penganiayaan terhadap anak kami Muhammad Rizki Amanda Sibarani,” kata Rahmansyah.

Yang bersangkutan (Dedi Simanullang) sambung Rahmansyah, juga menuduh bahwa Amri Lubis adalah korban politik keluarga kami. Jadi kami merasa pernyataan tersebut merusak dan mencemarkan nama baik kami serta merasa difitnah.

Rahmansyah berharap dengan laporan tersebut  proses selanjutnya sepenuhnya diserahkan ke kepolisian, yakni sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskannya, kasus tersebut bermula atas peristiwa yang dialami kemenakannya Muhammad Rizky Amanda Sibarani pada tanggal 2 Januari 2026. Di mana kemenakannya mendapatkan luka pada bagian lehernya sehingga harus dijahit oleh pihak Puskesmas Barus Kabupaten Tapanuli Tengah dan diopname beberapa hari di salah satu klinik.

Rahmansyah mengaku meski kemenakannya mengalami luka di bagian leher, namun pihaknya tidak langsung membuat laporan. Tetapi masih tetap menunggu etikat baik dari pelaku yang bernama Amri Lubis untuk datang secara kekeluargaan.

“Namun kita tunggu beberapa hari, malah yang terjadi anak kita yang justru dilaporkan. Maka dari itu kita juga menghormati laporan saudara Amri Lubis tersebut ke Polres Tapteng dan kita yakin Polres Tapteng melakukan proses tersebut dengan baik dan benar di tangan penyidik yakni dengan cara yang profesional,”katanya.

Untuk itu dia berharap semua pihak agar menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Polres Tapanuli Tengah. “Begitu juga kami minta proses hukum yang telah berjalan dan ditegakkan oleh  Polsek Barus juga harus dihormati,” katanya lagi.

Sebelumnya disebutkan di salah satu media online, Dedi Riski Simanullang menyampaikan bahwa   hukum yang tengah terjadi di wilayah hukum Kepolisian Polres Kabupaten Tapanuli Tengah, di mana Amri Lubis yang merupakan korban penganiayaan oleh Ahmad Rizky Amanda Sibarani yang merupakan anak kandung Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani dijadikan flaying victim (korban) oleh Polsek Barus, sedangkan Amri Lubis dijadikan tersangka dan kini telah mendekam di Lapas Kelas III Barus.

Diduga pemutaran balikan fakta terjadi di Polsek Barus, dan membuat Ahmad Rizky Ananda Sibarani menjadi flaying victim (korban), padahal Ahmad Rizky Ananda Sibarani dengan kawan-kawannya melakukan pengeroyokan terhadap Amri Lubis di Rumah Dedi Simanullang di Kelurahan Padang Masing Kecamatan Barus.

Dedi Riski Simanullang yang disebutkan dalam media online tersebut mengaku sebagai saksi kejadian atas pengeroyokan terhadap Amri Lubis menyayangkan sikap tidak adanya keadilan di Polres Tapteng. Dedi Simanullang menduga, Polsek Barus telah melakukan rekayasa perkara tindak pidana dan atas adanya intervensi dan intimidasi dari mantan pejabat Pemkab Tapteng dan salah satu anggota DPRD Sumut termaksud dari pimpinan DPRD Tapteng. “Sehingga Amri Lubis yang merupakan korban penganiayaan yang kejadiannya di rumah saya dan kini telah di jebloskan ke Lapas Kelas III Barus,” terang Dedi dalam berita itu. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEW

Exit mobile version