Tapanuli Tengah

TPP ASN Pemkab Tapteng Disesuaikan Bukan Dipotong

382
×

TPP ASN Pemkab Tapteng Disesuaikan Bukan Dipotong

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 25/6 (Batakpost.com)- Sejak tahun 2020 hingga saat ini Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, mengalami penyesuaian. Penyesuaian itu seijin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Demikian dijelaskan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pemkab Tapanuli Tengah, Herman Suwito saat berbincang-bincang dengan media ini, Jumat (24/6/2022) di ruang kerjanya.

BACA JUGA: Sama-sama Berusia 76 Tahun, Ini Doa dan Harapan Tukiman di HUT Bhayangkara

Dijelaskan Herman Suwito, berkurangnya TPP yang diterima ASN Pemkab Tapteng lantaran menurunnya pendapatan daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Hal itu diakibatkan terbitnya beberapa kebijakan Pemerintah Pusat terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 selama tahun 2020 sampai tahun 2021 yang berdampak pada kemampuan keuangan daerah.

“Kemudian adanya kebijakan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran belanja untuk penanganan Covid-19,” jelas Herman yang didampingi Kadis Kominfo Darwin Pasaribu, dan Roni Paslah yang menjabat Kabid Anggaran Dinas pada Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Diakuinya kondisi tersebut mengakibatkan menurunnya kemampuan keuangan daerah, sehingga dilakukan beberapa langkah atau kebijakan yang salah satunya adalah melakukan penyesuaian terhadap besaran TPP ASN.

“Dengan menurunnya pendapatan daerah ditambah lagi anggaran untuk penanganan Covid-19, sehingga dilakukan penyesuaian besaran TPP. Jadi bukan dipotong, tetapi dilakukan penyesuaian besaran TPP tersebut,” tukas Herman.

Penyesuaian besaran TPP ini sudah terjadi sejak tahun 2020 sampai 2021, dan tahun 2022 ini masih mengacu pada kebijakan tahun 2021.

Masih menurut penjelasan Herman, adapun dasar hukum pemberian TPP adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Di mana pada Pasal 58 dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerahnya.

Dalam pemberian TPP tersebut, sambungnya, Pemkab Tapteng juga sudah mendapat validasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan setiap semester, karena secara teknisnya, Pemda tidak bisa membagikan TPP sebelum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

“Jadi harus ada persetujuan dari Mendagri. Dan TPP dibayarkan melalui rekening masing-masing ASN, yang pembayarannya dilakukan per triwulan, sesuai dengan kelas dan jabatannya,” kata Herman menjelaskan.

Dia pun mengimbau ASN Pemkab Tapteng dapat mengerti dengan kondisi tersebut seraya berharap nantinya kemampuan keuangan daerah akan membaik seiring meredanya situasi pandemi Covid-19. (red)

banner 325x300