Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Tapanuli Tengah

Tindaklanjuti Surat Edaran Kemenkes, Dinkes Tapteng Minta Apotek Tidak Menjual Obat Syrup

737
×

Tindaklanjuti Surat Edaran Kemenkes, Dinkes Tapteng Minta Apotek Tidak Menjual Obat Syrup

Sebarkan artikel ini
Dinkes Tapteng keluarkan surat imbauan ke Apotek dan Toko Obat. (Batakpost.com/red)
Dinkes Tapteng keluarkan surat imbauan ke Apotek dan Toko Obat. (Batakpost.com/red)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 20/10 (Batakpost.com)- Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, tertanggal Selasa (18/10/2022), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) langsung mengeluarkan Surat Himbauan ke Apotek, Toko Obat, dan Klinik untuk sementara tidak menjual obat syirup.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, Nursyam, M. Kes, melalui Sub Koordinator Farmasi Dinas Kesehatan Tapteng, Desi  H Situngkir kepada batakpost.com, Kamis (20/10/2022).

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


BACA JUGA: Pendaftaran Turnamen Sepak Bola BS Cup Berhadiah Rp 1 Miliar Resmi Dibuka

“Ibu Kepala Dinas telah mengeluarkan Surat Nomor: 443.61/5634/Dinkes-SDK/X/2022 kepada para pemilik dan penanggung jawab Apotek, Toko Obat, dan Klinik yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk sementara tidak menjual atau tidak meresep obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup,” terang Desi.

Selain ke Apotek dan Toko Obat, Dinas Kesehatan juga sudah menyampaikan ke masing-masing Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Bidan Desa, agar obat syirup digantikan ke obat yang digerus atau digiling sampai nanti ada pemberitahuan lanjutan.

“Memang sampai saat ini belum ada kasus ditemukan di Kabupaten Tapanuli Tengah, tetapi kita harus perlu waspada dan menyikapinya sebagaimana Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan,” kata Desi.

Desi juga mengimbau masyarakat, jika mengalami sakit agar langsung konsultasi ke dokter atau ke layanan kesehatan, jangan langsung membeli obat secara bebas tanpa konsultasi terlebih dahulu. Hal itu untuk menghindari pemakaian obat yang tidak rasional, tandasnya. (Jas)