Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Lintas SumutNasionalSibolgaTapanuli Tengah

Terdakwa Kasus Narkoba Ini Berhasil Kabur Usai Turun dari Mobil Tahanan Jaksa

346
×

Terdakwa Kasus Narkoba Ini Berhasil Kabur Usai Turun dari Mobil Tahanan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Foto terdakwa kasus Narkoba yang berhasil kabur. (Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng,28/2 (Batakpost.com)-Kehebatan terdakwa ini bisa meloloskan diri dari pengawalan petugas kejaksaan mengundang tanda tanya. Soalnya saat kabur, posisi tangan terdakwa sudah terlepas dari borgol, dan sudah ada yang menunggunya di seberang jalan.

Layaknya sebuah adengan film begitulah terdakwa berhasil kabur dari depan Lapas Kelas IIA Sibolga usai menghadiri sidang dari PN Sibolga, Rabu, (28/2), sekira pukul 15.50 WIB.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Menurut keterangan Kapalas Sibolga, Mulyadi, terdakwa Mansur Gea warga Lingkungan 1, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapteng itu melarikan diri sesaat setelah turun dari mobil tahanan Kejari Sibolga.
“Mereka baru saja pulang sidang dari PN Sibolga dan saat turun dari mobil tahanan setibanya di depan Lapas, terdakwa langsung lari  borgolnya lepas,” kata Mulyadi ketika dikonfirmasi.

Menurut Kalapas, tahanan yang dikeluarkan dari Lapas untuk keperluan sidang merupakan tanggungjawab oleh pihak kejaksaan.

“Itu masih tanggungjawab pihak kejaksaan, mereka yang bawa dan jemput (tahanan) kita bikin berita acara pengeluaran, mereka harus kembalikan sampai ke dalam,” tambahnya.

Belum diketahui bagaimana cara tahanan itu bisa melepaskan borgol tersebut dan langsung kabur setelah petugas membuka pintu mobil tahanan.

Petugas Kejari Sibolga dan petugas Lapas sempat melakukan pengejaran tapi tahanan berhasil melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu dengan sepeda motor.

“Dia berhasil kabur, sudah ada yang nunggu kawannya naik sepeda motor,” ungkap Kalapas.

Kapolsek Pandan AKP Parohon Tambunan ketika dikonfirmasi mengatakan sudah mengerahkan sejumlah personel untuk melakukan pengejaran ke sejumlah titik.

Kapolsek mengungkapkan, sebelumnya Mansur Gea ditangkap oleh personil Polsek Pandan karena memiliki hampir satu kilo ganja. Mansur Gea juga ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 144 ayat 1 jo pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009. Terdakwa baru menjalani statusnya sebagai tahanan selama 2 bulan 1 hari.

“Dia itu tangkapan saya, orang muara Hajoran, kasus narkoba jenis ganja hampir satu kilo. Dia pengedar, karena saat ditangkap cukup banyak ditemukan bungkusan ganja. Saya sudah perintahkan anggota untuk melacak ke rumahnya,” pungkas Kapolsek. (RED)

 


Tinggalkan Balasan