Berita UtamaPolitik

Temukan Perbedaan Suara pada Partai Gerindra di Sibolga, Saksi NasDem Minta Kroscek C Hasil

Bakhtiar Ahmad Sibarani saksi dari Partai NasDem Sibolga saat menunjukkan bukti perbedaan suara terhadap Partai Gerindra yang ada pada mereka. Atas perbedaan itu NasDem meminta agar dilakukan kroscek. Proses kroscek sempat berlangsung namun harus tertunta karena saksi dari partai lain keberatan. (Batakpost.com/red)

Komisioner KPU Sibolga Armansyah Sinaga yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya keberatan dari saksi Partai NasDem terkait adanya perbedaan suara terharap Partai Gerindra. Dan saat berlangsung kroscek, saksi dari partai lain tidak menerima, karena mereka menganggap sudah sesuai dengan hasil mereka.

“Dalam KPP Nomor: 219 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi suara telah diatur di mana setelah diberikan salinan kepada saksi dan Panwas Kecamatan untuk dilakukan percermatan terhadap D Hasil salinan terhadap saksi dan Panwas. Jika terjadi kekeliruan maka saksi bisa menyampaikan keberatan, dan apabila keberatan itu bisa dibuktikan, akan dilakukan perbaikan oleh PPK,” ungkapnya.

IKLAN
IKLAN

Hal itulah yang terjadi di mana saksi dari Partai NasDem menyampaikan keberatan terhadap hasil suara di kecamatan. Mereka melaporkan ada perbedaan suara terhadap Partai Gerindra.

“Sebenarnya kalau semua saksi dapat memahami aturan ini, maka apa yang diusulkan para saksi itu sesuai dengan aturan. Dan jika terbukti maka dilakukan perbaikan, dan jika tidak terbukti tidak bisa lagi keberatan. Karena adanya perbedaan pemahaman itu, sehingga kroscek ditunda pelaksanaan. kroscek akan dijadwal kembali dengan mengudang para saksi,” terang Armansyah Sinaga.

Ditanya apakah saat kroscek ada ditemukan perbedaan suara, menurut Komisioer KPU itu ditemukan perbedaan perolehan suara pada Partai Gerindra. “Ketika dicocokkan D Hasil Kecamatan dan dokumen yang dimiliki PPK tentang C Hasil Plano ada perbedaan. Inilah tadi yang mau dilanjutkan tetapi oleh beberapa saksi dari partai lain tidak menerimanya,” jawabnya.

Oleh karena itu KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat Kabupaten/Kota, dan koordinasi dengan Provinsi. “Kami akan rapat pleno. Dan kami pastikan KPU tidak bisa diintervensi dan akan bertindak sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang,” tegasnya.

Selanjutnya Baca: Armansyah juga…

Exit mobile version