Berita UtamaMedan

SPN dan FN Korban Pengeroyokan Massa Aksi Demo di Tapteng Melapor ke Poldasu

Kedua korban pengeroyokan massa demo di Tapteng usai membuat laporan ke Poldasu didampingi kuasa hukumnya. (Batakpost.com/Ist)

Medan, 7/11 (Batakpost.com)- Dua korban pengeroyokan SPN dan FN yang terjadi di depan rumah mantan Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, di Jalan Raja Junjungan Lubis, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Kedua korban datang bersama Tim Hukum dari Law Firm Pencerah yang diterima langsung oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Kamis (6/11/2025).

IKLAN
IKLAN

“Laporan itu teregister sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHP, dengan terlapor berinisial DS, ARC, dan sejumlah orang lainnya,” terang kuasa hukum dari Law Firm Pencerahan, Muhammad Ali Panjaitan dalam siaran persnya.

Peristiwa pengeroyokan tersebut kata dia terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, sekelompok massa yang hendak berunjuk rasa ke gedung DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah diduga diprovokasi untuk melakukan pelemparan dan pembakaran rumah milik mantan bupati.

“Situasi yang awalnya merupakan aksi unjuk rasa kemudian berubah menjadi kericuhan, hingga menyebabkan dua orang mengalami luka serius,” ungkapnya.

Korban FN diketahui mengalami luka robek di kepala dan pelipis akibat pukulan benda tumpul, sementara SPN mengalami luka di pelipis serta memar di bagian lengan.

Selaku tim kuasa hukum korban, baik Muhammad Ali Panjaitan, Rezky Siregar, dan Revaldi Nasution, menegaskan bahwa langkah hukum itu diambil agar para pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini. Peristiwa ini jelas merupakan tindakan kekerasan yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta aparat kepolisian untuk menjamin keamanan korban dan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam aksi brutal tersebut. (ril)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

Exit mobile version