Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Lintas SumutPolitikSibolgaTapanuli Tengah

Sidang Perdana Mantan Bupati Tapteng SJT

211
×

Sidang Perdana Mantan Bupati Tapteng SJT

Sebarkan artikel ini
Terdakwa SJT saat mengikuti sidang dakwaannya di PN Sibolga, Rabu (27/3). (batakpost.com/RED)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga, 27/3 (Batakpost.com)- Hari ini sidang perdana terhadap kadus dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan bupati Tapanuli Tengah, STJ di PN Sibolga.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martua Sagala yang juga sebagai Ketua PN Sibolga itu, membuka sidang dan memberikan kesempatakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) utuk membacakan dakwaannya.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Dalam dakwaan itu, JPU dari Kajari Sibolga Syahrul Efendi Harahap mengungkapkan, proses dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa semasa menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah terhadap pelapor Sartono Manalu.

Menurut Jaksa, terdakwa STJ berjanji akan memberikan proyek kepada terlapor Sartono Manalu asalkan bersedia menyerahkan fee proyek.

Adapun besaran proyek yang dijanjikan Sukran senilai Rp5 miliar, dengan besaran fee proyek yang harus disetor sebesar Rp500 juta.

“Dimana pada tahun 2016, terdakwa STJ yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah berjanji akan memberikan proyek kepada Sartono Manalu dengan besaran proyek senilai Rp5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah. Dengan syarat harus memberikan uang fee proyek sebesar Rp500 juta. Atas janji tersebut korban percaya dan menyerahkan uang panjar fee proyek sebanyak Rp350 juga dengan beberapa kali pembayaran. Namun nyatanya proyek yang dijanjikan terdakwa tidak ada, justru rekanan yang lain mengerjakan proyek tersebut,” sebut Jaksa Penuntut Umum.

Karena tidak mendapat proyek sebagaimana yang dijanjikan terdakwa, Sartono meminta uang panjar fee proyek Rp350 juta yang sudah diserahkan kepada terdakwa untuk dikembalikan. Namun terdakwa hanya berjanji-janji akan mengembalikan uang tersebut. Dan sampai masa jabatan terdakwa selesai sebagai Bupati Tapanuli Tengah, uang itu tak kunjung dikembalikan.

“Karena terdakwa tidak mengembalikan uang pelapor, sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Poldasu dengan kasus dugaan penipuan,” beber Jaksa.

Atas perbutan dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa, SJT oleh Jaksa dengan Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa STJ mengatakan, bahwa apa yang didakwakan oleh JPU adalah karangan bebas.

“Kami akan mengajukan pembelaan (eksepsi) melalui penasihat hukum saya yang mulia,” pintanya.

Atas permintaan terdakwa, Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan kembali hari Kamis 4 April 2019.

Sementara itu di luar gedung sidang, terdakwa STJ yang dikonfirmasi wartawan membantah semua dakwaan yang disampaikan JPU. Menurutnya, ia sudah mencicil hutang-hutang tersebut. Dan ketika mau dilunasi, pelapor sudah tidak mau lagi menerima uang itu dikarenakan adanya diintervensi seseorang.

“Itu adalah uang hutang, bukan uang fee proyek seperti yang dikatakan JPU. Itu adalah karangan bebas dari JPU, dan kami akan bantah itu dalam eksepsi kami,” tegasnya  yang saat itu mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan. (RED)

 


Tinggalkan Balasan