Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Tapanuli Tengah

Sering Bertransaksi Narkoba di Pasar Belakang Sibolga, Pria Ini Berhasil Diciduk Polres Tapteng

343
×

Sering Bertransaksi Narkoba di Pasar Belakang Sibolga, Pria Ini Berhasil Diciduk Polres Tapteng

Sebarkan artikel ini
Terduga ES saat diamankan di Mapolres Tapteng bersama dengan barang bukti miliknya. (Batakpost.com/Humas Polres Tapteng).
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 29/5 (Batakpost.com)- ES (43) yang berdomisili di Jalan Jenderal M Paggabean, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara berhasil diciduk personel Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Keberadaan ES yang menurut laporan dari masyarakat kepada Polres Tapteng, bahwa dia sudah sering melakukan transaski narkoba di Kelurahan Pasar Belakang Sibolga.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


Mendapat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH, memerintahkan personelnya untuk melakukan pengintaian ke lokasi yang dimaksud.

Dan setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan ES pada hari Senin (23/5) sekira pukul 15.30 WIB saat sedang berada di lokasi Pasar Belakang atau tepanya di Jalan Hijrah, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.

BACA JUGA: Ini yang Disediakan Danrem Untuk Jurnalis di Sibolga-Tapteng

“Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan. Dari tangan terduga pelaku petugas menemukan satu bungkus kotak rokok yang berisikan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” kata Kapolres Tapteng dalam rilisnya melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning, Minggu (29/5).

Selain mengamankan satu paket sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu buah HP, satu unit Sepeda Motor warna hitam dengan Nomor Polisi BB 6900 NO yang dikendarai terduga pelaku ketika menuju lokasi transaksi.

Ada pun berat sabu-sabu milik terduga pelaku kurang lebih2,13 gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ES berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai UU No.35 THN 2009 tentang narkoba. (ril)