Berita UtamaTapanuli Tengah

Segini Besaran UMK di Tapteng Tahun 2024, Pj Bupati: Semua Harus Menghormatinya

Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta foto bersama dengan Kadisnaker Tapteng, Reza, Para Pengusaha, dan Assosiasi Pekerja usai membuka acara Pembahasan UMK Tapteng tahun 2024 di PIA Hotel Pandan, Tapteng, Rabu (22/11/2023). (Batakpost.com/Jasgul)

Tapteng, 22/11 (Batakpost.com)- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tapanuli Tengah untuk tahun 2024 telah ditetapkan. Penetapan upah itu dilakukan melalui musyawarah dan diskusi bersama oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Pengusaha dan Assosiasi Pekerja, Rabu (22/11/2023) di Ballroom PIA Hotel Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam laporannya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah Reza Affandy, S.STP., MM, mengatakan, pelaksanaan kegiatan Penetapan UMK ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya menjadi Undang-undang. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/243/HI.01.00/XI.2023 perihal: Penyampaian Informasi tata cara penetapan upah minimum Tahun 2024.

IKLAN
IKLAN

Pj Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH, dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan, kenaikan upah yang akan dihabas dalam acara musyarakat tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu mewujudkan kesejahteraan umum.

Selanjutnya Baca: Kesejahteraan…

Exit mobile version