Sibolga, 26/11 (Batakpost.com)-Jajaran Polres Sibolga dibawah pimpinan AKBP Edwin Hariandja sebagai Kapolres terus memburu dan menyikat para pengedar narkoba yang ada di wilayah hukumnya. Dari hasil pengembangan Sabtu malam, Polres Sibolga berhasil menggulung sedikitnya 5 pengedar narkoba yang bermain di Kota Sibolga.
Dari tangan para tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, ganja siap edar seberat 636,35 gram, sabu-sabu seberat 37,36 gram, senapan angin, airgun, sangkur, mesin jackpot, 5 unit sepeda motor dan uang tunai
Kepada wartawan Kapolres Sibolga, AKBP Edwin Hatorangan Hariandja menjelaskan kelima tersangka adalah SN (26), HTJ (42), AT (37), RIK (35), dan ARS (24). Kelimanya merupakan warga Kota Sibolga.
Menurut Kapolres, ganja dan sabu yang diamankan tersebut diduga akan diedarkan oleh pelaku di wilayah Sibolga dan sudah dalam bentuk paket.
“Peredaran narkoba di Kota Sibolga kian marak dan sudah berada pada level memprihatinkan. Maka dari itu, kami tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian untuk memberantas peredaran barang haram ini. Dan untuk periode Januari-November 2018, kita berhasil mengungkap 57 kasus narkoba dan mengamankan 79 orang tersangka. Rata-rata usia para tersangka kisaran25-37 tahun,”beber Kapolres, Senin (26/11) di Mapolres Sibolga.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima tersangka kini ditahan di Polres Sibolga dengan ancaman penjara 20 tahun. (REL)