Nasional

Sebelum DL Sitorus Meninggal Masih Sempat Mengatakan Yo.., Yo…

Keterangan foto: Jenazah DL Sitorus saat disemayamkan. (batakpost.com/INT)

Pesawat itu pun akhirnya berangkat setelah DL Sitorus diturunkan kembali. “Dia (Wasington) yang mendampingi jenazahnya,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, publik pernah ramai membahas DL Sitorus. Hal itu dikarenakan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare miliknya yang oleh Mahkamah Agung diputuskan berada di kawasan hutan Register 40. Terkait hal ini, dia divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada 31 Agustus 2005. Namun, DL Sitorus bebas secara hukum pada 31 Mei 2009 setelah menjalani 4,5 tahun hukuman penjara.

IKLAN
IKLAN

Dia kembali harus berurusan dengan hukum karena terjerat kasus suap. Suap ini terkait pengurusan perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat, antara PT SG milik DL Sitorus melawan Pemprov DKI.

KPK menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka penyuapan sebesar Rp 300 juta kepada hakim PTUN Jakarta berinisial I. Dia dijatuhi vonis lima tahun penjara. Selain perusahaan sawit, DL Sitorus yang kerap disebut sebagai salah satu orang Batak terkaya ini juga memiliki berbagai perusahaan yang bergerak di bidang lain.

Terkait kematian DL Sitorus, pihak keluarga menyatakan minfa maaf atas segala kekurangan selama masa hidup almarhum. Pernyataan maaf itu diposting ke media sosial. (DRO/INT)

Exit mobile version