Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Sibolga

Sat Reskrim Polres Sibolga Selesaikan Kasus Pencurian Secara Restorative Justice

294
×

Sat Reskrim Polres Sibolga Selesaikan Kasus Pencurian Secara Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Sibolga,12/9 (Batakpost.com)- Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin AKP Dodi Nainggolan, SH, MH, telah melakukan Restorative Justice pelaku dan korban tanpa proses peradilan, Sabtu (10/9/2022).

Adapun kronologi kejadian pencurian itu menurut Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin, di mana pada hari Jumat (9/9/2022) pukul 15.45 WIB, pelapor Drs, Junifati Ziliwu mendapat laporan dari anaknya bahwa ada orang di dalam gudang mereka yang berada di Jalan Horas Sibolga.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


BACA JUGA:Gereja HKBP Jordan Perancis Diresmikan, Darwin: Ini Niat Tulus Saya

Mendapat laporan dari anaknya, pelapor dan anaknya langsung turun ke gudang tempat penyimpanan garam mereka

Sesampainya di sana, mereka mendapati satu unit mobil truk BB 8355 DB sedang membuat garam bersama empat orang yang mengangkat garam untuk dimasukkan ke mobil.

“Sesampainya di gudang, pelapor berteriak kenapa garam miliknya dimasukkan ke dalam truk. Menurut pengakuan mereka, bahwa mereka disuruh seseorang yang namanya sudah dikantongi petugas untuk mengisi garam ke dalam truk,” terang Kasi Humas Sormin.

Atas kejadian tersebut sebut Sormin, pelapor dirugikan sebesar Rp 37.000.000 dan langsung membuat laporan kejadian ke Polres Sibolga guna diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Terkait laporan itu, Polres Sibolga mencoba melakukan mediasi pada saat itu juga di Aula Sat Reskrim Polres Sibolga, yaitu melalui Restorative Justice antara Zunifati Ziliwu (pelapor) dengan para tersangka berinisial ROP, IS, FPH, BZT, ARS, IDJZ.

BACA JUGA: Simulasi Kontijensi Kenaikan Harga BBM di Tapteng

Adapun hasil dari pelaksanaan Restorative Justice adalah; Pihak I menyesal dan mengakui telah bersalah. Kemudian pihak I telah meminta maaf dan pihak II telah menerima maaf dengan hati yang ikhlas. Pihak I juga telah mengganti biaya kerugian kepada pihak II dan pihak II telah menerima sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pihak I dan II sepakat untuk melakukan perdamaian secara musyawarah dan kekeluargaan. Selanjutnya pihak II juga sepakat untuk mencabut laporan yang sudah dibuat. Pihak I berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama baik kepada pihak II ataupun pihak lainnya. Pihak I melaksanakan wajib lapor selama 2 kali seminggu yakni pada hari Selasa dan Kamis selambat – lambatnya pukul 11.00 WIB hingga waktu yang tidak ditentukan. Apabila salah satu pihak melanggar perjanjian itu, maka kedua belah pihak bersedia dituntut dan di proses sesuai dengan hukum yg berlaku di NKRI. (ril)