
Tidak begitu lama, wargapun ada yang melihat korban terkapar dan memberitahukan kepada masyarakat. Dalam hitungan jam, lokasi kejadian langsung dikerumuni warga Sitahuis. Parahnya lagi, pelaku ikut dalam kerumuman itu seraya tidak mengetahui perbuatan kejinya.
Sementara itu menurut Kapolsek Pandan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan hasil rekontruksi, bahwa pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu tiga hari sebelumnya.
“Hari Senin pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu dibuktikan dengan diambilnya balok atau kayu dari kebun dan disembunyikan di dekat gereja Katolik Sitahuis. Selan itu juga, pelaku membuka tas korban dengan tujuan mengambil uang. Karena biasanya korban selalau membawa uang dalam tasnya, ditambah lagi korban memegang uang hasil lelang gereja. Selain itu juga, tersangka pernah melihat korban membawa uang dalam tasnya. Jadi hal itulah yang mendasari pelaku menyusun rencana untuk mengambil uang korban, ditambah adanya rasa sakit hati terhadap korban, karena tidak dikasih meminjam uang sebesar Rp500ribu,”terang Kapolsek
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 340 subdider 338 KUHP dengan humukan seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sedangkan terkait lokasi rekontruksi yang dilakukan di Mapolsek Pandan lanjut Kapolsek, untuk faktor keamanan. Karena kalau dilakukan di TKP, keamanan tersangka tidak bisa dijamin. Karena itulah rekontruksi digelar di Mapolsek Pandan, yang dihadiri Wakapolres Pandan, Kompol Kamdani dan juga perwira Polres Tapteng dan personil Polsek Pandan. (HAT)