Samosir, 08/11 (Batakpost.com) – Tim Terpadu Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) Kabupaten Samosir telah melakukan pembahasan Deliniasi Zona A4 dalam sebuah rapat yang diadakan di Aula Kantor Bupati Samosir pada tanggal 8 November.
Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir, yang diwakili oleh Asisten II, Hotraja Sitanggang. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Asisten I, Tunggul Sinaga, Pabung 0210 TU, G. Sebayang, Kasat Intel Polres Samosir, Liber Marpaung, serta Tim Terpadu Penataan KJA/KJT.
Deliniasi Zona A4 merupakan lokasi yang telah ditentukan untuk penataan 548 petakan KJA di Perairan Kabupaten Samosir. Sesuai dengan Perpres 81 Tahun 2014 tentang Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya, Zona A4 terletak di perairan bebas Danau Toba dengan kedalaman 100 meter ke atas yang akan digunakan untuk budidaya ikan. Berdasarkan pemetaan oleh Tim Geografik Information Systim (GIS), ada 4 lokasi yang direkomendasikan, yaitu perairan Tulas, Perairan Palipi dan Sitiotio (Parsaoran ke Saornauli Hatoguan), Perairan Onan Runggu, dan perbatasan Silimalombu.
Asisten II, Hotraja Sitanggang, yang mewakili Bupati Samosir, berharap agar penataan KJA/KJT memiliki estetika yang menarik sehingga dapat mendukung sektor pariwisata di Kabupaten Samosir. KJA diharapkan bisa menjadi daya tarik wisata dengan tata letak dan desain yang menarik sehingga dapat menjadi destinasi agrowisata yang menarik minat wisatawan.
Dalam penataan, penting untuk memastikan bahwa Zona A4 tidak mengganggu akses pelayaran dan transportasi air lainnya. Zonasi juga perlu didetailkan dan diintegrasikan dengan penetapan di kabupaten tetangga yang berada di kawasan Danau Toba.
Lebih lanjut, Hotraja Sitanggang mengungkapkan bahwa penempatan 548 petakan KJA harus dipusatkan secara terintegrasi dan terfokus pada dua zona saja, karena terlalu banyak zona dapat mengurangi daya tarik penataan.
Sekretaris Tim Terpadu Penataan Keramba Jaring Apung, Tumiur Gultom, menekankan bahwa pembahasan Deliniasi Zona A4 adalah langkah penting untuk menentukan nasib 548 petakan KJA yang menjadi kuota Kabupaten Samosir. Penentuan zona bukan untuk menambah jumlah, tetapi untuk memilih lokasi penempatan 548 petakan yang telah ditentukan. Tumiur berharap agar semua peserta rapat dapat memberikan masukan dan tanggapan yang konstruktif untuk kesuksesan penataan KJA di Kabupaten Samosir.
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS