Berita UtamaMedan

PWI Sumut Gelar UKW, Pemegang Kartu UKW yang Melanggar Aturan Akan Dicabut Kartunya

Direktur UKW PWI Pusat Firdaus Komar mewakili Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun, Ketua PWI Sumut Farianda Sinik, Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus, Ketua KONI Medan Edi Sibarani, Ketua STOK Bina Guna Dr dr Hj Liliana Puspa Sari, foto bersama dengan peserta UKW Angkatan 59-60. (Batakpost.com/ril)

Medan, 7/11 (Batakpost.com)- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk angkatan 59-60 di Medan, Selasa (7-8/11/2023).

Direktur UKW PWI Pusat Firdaus Komar mewakili Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun dalam sambutannya menyampaikan, PWI akan terus berupaya meningkatkan kualitas wartawan melalui pendidikan dan pelatihan serta penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). “Kita pastikan wartawan kompoten dan profesional,” katanya.

IKLAN
IKLAN

Sedangkan bagi wartawan yang telah memiliki kartu UKW tetap dimonitor kinerjanya, apakah aktif menghasilkan karya jurnalistik atau tidak. Bagi pemilik kartu UKW yang terbukti melanggar aturan atau kode etik, kartu-nya akan dicabut.

“Pemberian sanksi atau cabut kartu UKW itu dilakukan melalui lembaga uji dan seterusnya disampaikan ke Dewan Pers. Kita tetap menjaga Kemerdekaan Pers,” ucapnya.

Menurut Firdaus, penyelanggaraan UKW di Sumut sudah cukup bagus dan mantap. Selain peningkatan kualitas wartawan secara personal, juga akan memberikan manfaat bagi perusahaan.

Sedangkan untuk memaksimalkan program PWI Pusat dan daerah, kata  Firdaus, saat ini jajaran pengurus sedang menyusun standar kompetensi agar lebih baik lagi. Oleh karena itulah pelaksanaan UKW ke depan akan lebih ketat termasuk materi UKW-nya.

Selanjutnya Baca: Ketua PWI…

Exit mobile version