EkonomiHumbahasKepulauan NiasLintas SumutPadangsidimpuanSamosirSibolgaTapanuli TengahTapanuli UtaraToba

Punya Uang Kertas Pecahan Lama? Segera Tukarkan, Jika Tidak Ini Akibatnya

Inilah pecahan uang kertas yang sudah ditarik Bank Indonesia dari peredaran. (batakpost.com/HAT)

Sibolga, 20/12 (Batakpost.com)- Anda punya uang pecahan kertas lama segera tukarkan. Karena batas waktu penukaran sampai tanggal 30 Desember 2018, di seluruh Bank Indoesia.

Sebagaimana diaturkan oleh Bank Indonesia, bahwa masa penukaran uang kertas lama ini sudah diberikan tenggang waktu hampir 10 tahun. Dengan demikian kesempatan masyarakat yang memiliki uang kertas pecahan lama untuk menukarn sebenarnya sudah cukup. Pun demikian menjelang akhir batas penukaran, Bank Indonesia Sibolga menambah waktu penukaran.

IKLAN
IKLAN

Hal itu diuangkapkan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sibolga, Suti Masniari Nasution waktu bincang-bincang dengan sejumlah wartawan Bank Indonesia di kantornya, Rabu (19/12).

“Kami mengharapkan bantuan pemberitaan dari teman-teman wartawan agar mepublikasikan batasan waktu terakhir penukaran uang kertas yang ditarik dari peredaran. Kami juga sudah membuat spanduk-spanduk agar masyarakat bisa mengetahuinya. Ditambah adanya pemberitaan dari teman-teman wartawan, informasi ini tersebebar lebih luas lagi, sehingga masyarakat mengetahuinya,”ujarnya.

Untuk memberikan layanan terhadap batas waktu penukaran uang kertas yang ditarik dari peredaran, BI Sibolga  menambah jadwal kerja penukaran diluar waktu yang biasanya.

“Jika selama ini kita melayani penukaran hari Senin-Kamis setiap harinya, maka saat ini kita menambah hari pelayanan dari hari Senin sampai hari Minggu. Kita sengaja menambah waktu pelayanan menjelang batas akhir penukaran,”terang Suti.

Sementara itu berdasarkan data dari BI Sibolga, besaran uang lama yang ditukarkan masyarakat setiap bulanya sekitar Rp1 juta rupiah. Walaupun jumlahnya relatif sedikit, BI tetap mengajak masyarakat jika masih memiliki uang kertas lama agar segera ditukarkan.

“Jadi batasan waktu penukaran uang lama itu diberikan tenggang waktunya 10 tahun, dan tanggal 30 Desember ini adalah batas terakhir. Silahkan dimanfaatkan sisa waktu yang ada,”ungkapnya.

Adapun pecahan uang kertas yang ditarik Bank Indonesia dari peredaran adalah, pecahan Rp 100.000 gambar Pahlawan Proklamator Soekarno-Mohammad Hatta. Pecahan Rp50.000 gambar Pahlawan Nasional WR. Soepratman. Pecahan Rp 20.000 gambar Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara, dan Pecahan Rp10.000 gambar Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien.

Lantas apa akibatnya jika uang kertas yang ditarik itu tidak ditukarkan? Uang tersebut tidak berguna lagi dan bukan menjadi alat tukar yang sah lagi. Keculai kalau mau dijadikan koleksi. Jadi segeralah tukarkan uang kertas lama anda jika masih ada. (HAT)

Exit mobile version