Berita Utama

Proyek Lampu Jalan Senilai Rp 25 Miliar di Medan Dinyatakan Gagal

Proyek Lampu Jalan Senilai Rp 25 Miliar di Medan Dinyatakan Gagal

Batakpost – Wali Kota Medan Bobby Nasution mengumumkan bahwa proyek lampu jalan senilai Rp 25 miliar di Kota Medan dinyatakan gagal dan pemborong proyek tersebut diwajibkan mengembalikan Rp 21 miliar dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut.

Proyek tersebut dijuluki oleh masyarakat sebagai “lampu pocong” karena desain lampunya yang dianggap menyerupai penampilan pocong.

IKLAN
IKLAN

Wali Kota Medan menyampaikan keputusan ini setelah Inspektorat Medan melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, yang menemukan bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan harus dianggap total gagal.

Wali Kota juga mengatakan bahwa Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) telah diperintahkan untuk melakukan penagihan dana secara menyeluruh dari pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan sebesar Rp 21 miliar.

Bobby Nasution juga berharap bahwa Inspektorat dapat melihat lebih jauh lagi perencanaan proyek ini dan meninjau kelalaian ASN Pemko Medan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang dulunya menangani proyek ini.

Menurut Wali Kota, proyek ini seharusnya menjadi pekerjaan terakhir dalam penataan lanskap dan Dinas PU sebelum menjadi Dinas SDABMBK seharusnya bertanggung jawab atas proyek ini.

Exit mobile version