Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024, Semoga doa dan usaha kita diterima oleh Allah Swt. Taqabbalallahu minna wa minkum. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
Tapanuli Tengah

Pria Ini Ditangkap Personel Polres Tapteng dari Sibolga

571
×

Pria Ini Ditangkap Personel Polres Tapteng dari Sibolga

Sebarkan artikel ini
Pria yang Ditangkap Personel Polres Tapteng dari Sibolga. (Ist)
Pria yang Ditangkap Personel Polres Tapteng dari Sibolga. (Ist)
Advertisement
Example 300x600
Advertisement

Tapteng, 1/11 (Batakpost.com)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan soerang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari sebuah kos-kosan di Jalan Buchari Koto, Kelurahan Kota Beringin, Kota Sibolga, Senin (31/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Menurut Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulisnya, pria berinisial MRH (57) tersebut ditangkap berkat laporan masyarakat.

Advertisement
banner 325x300
Advertisement


“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa laki-laki tersebut akan bertransaksi narkoba di kos-kosannya,” kata Gurning, Selasa (1/11/2022).

Saat hendak diamankan MRH sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya lewat jendela.

“Ternyata benda yang dilemparkan ke arah jendela itu satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Dan ketika dilakukan penggeledahan, personel menemukan satu unit HP merk Nokia warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri dan uang tunai Rp 50 ribu dari kantong celana belakang sebelah kanan,” terang Horas.

BACA JUGA: Mulai Hari Ini Polres Sibolga Terapkan Quick Win Presisi

Tak hanya itu, dari hasil interogasi petugas, juga ditemukan barang bukti lainnya yang ditaruh di kantong baju kotor di kamar mandi.

“Satu paket kecil lagi sabu-sabu dari kantong baju terduga pelaku yang ada ditumpukan kain kotor berhasil disita. Jadi, barang bukti sabu totalnya sebanyak dua paket kecil, dengan berat Brutto kira-kira 0,27 gram,” kata Gurning menjelaskan.

Kepada petugas, MRH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T, yang hingga kini masih dalam pencarian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRH digelandang  ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah, selanjutnya akan diproses sesuai Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (red)