Adapun dasar hukum lahirnya aturan baru itu adalah PP No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNPB yang Berlaku di KPP. Permen KP No 01 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan. Permen KP No 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada KKP yang Berasal dari Pemanfaatan SDA Perikanan. Permen KP No 4 Tahun 2023 tentang Penetapan Pelabuhan Pangkalan yang Memenuhi Syarat Pasca produksi Atas Jenis PNBP yang berasal dari SDA perikanan. Kepmen KP No 21 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Ikan.
“Inilah acuan kami menerapkan aturan baru itu sejak Januari 2023 di Sibolga dan di 77 PPN yang ada di Indonesia. Karena PPN Sibolga telah memenuhi syarat Penarikan Pasca produksi Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan sesuai dengan Permen KP No 4 Tahun 2023,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini juga beragam informasi dan pertanyaan disampaikan kepada PPN Sibolga. Atas informasi tersebut, PPN Sibolga menyambut baik dan berterima kasih. Bahkan menurut Kepala PPN diskusi atau kegiatan serupa akan dilaksanakan sekali tiga bulan dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan.
“Kita akan programkan kegiatan seperti ini sekali tiga bulan, sehingga pesoalan yang muncul bisa langsung diatasi tidak harus menumpuk. Kami sangat berterima kasih atas kehadiran dan respon dari para pelaku usaha kapal dan juga para organisasi nelayan yang sudah hadir dan sudah memberikan masukan,” kata Makkasau.
Dari hasil sosilisasi ini, para pemilik kapal menyambut baik atas peraturan baru tersebut. Mereka sepakat untuk memenuhi aturan yang berlaku sebagaimana dipaparkan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga, karena aturan tersebut sangat membantu para pengusaha kapal.
Turut diundang dalam sosialisasi ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tapanuli Tengah, Polres Sibolga, Polres Tapteng, Kodim 0211/TT, HNSI Sibolga-Tapteng, Muspika Sarudik, dan organisasi lainnya. (Jas)