Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H/2024, bulan penuh berkah dan ampunan, bersihkan diri, jernihkan hati.
Tapanuli Tengah

Polres Tapteng Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil

288
×

Polres Tapteng Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil

Sebarkan artikel ini
Kasus Pencurian Mobil Berhasil Diungkap Polres Tapteng hanya dalam waktu dua hari. (Batakpost.com/HAT)
Example 300x600

Tapteng, 13/7 (Batakpost.com)- Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian mobil, yang melakukan pencurian di Jalan St. Tampubolon, Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng pada, Minggu (10/7/2022) sekira pukul 11.40 WIB.

Pelaku berinisial AAN alias A (40) berhasil diamankan Tim Opsnal di Medan pada Selasa (12/7/2022) sekira pukul 06.00 WIB di kediaman tempat tinggalnya.

banner 325x300

Saat melakukan Konferensi Pers kepada sejumlah wartawan, Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo dan Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, mengungkapkan pelaku merupakan abang sepupu korban dan pernah bekerja sebagai sopir mobil rental milik korban.

“Pencurian 1 unit mobil  Xenia warna hitam metallic BK 1266 IA milik saudara Ahmad Darwish Adhibi (30). Pelaku melakukan pencurian saat korban dan keluarganya pergi meninggalkan rumah, saat Idul Adha kemarin. Setelah itu pelaku membawa mobil ke Medan dan mengganti plat nopol kendaraan,” kata AKBP Jimmy.

BACA JUGA: Kapolres Tapteng Resmikan Lapangan Tenis dan Futsal Wicaksana Laghawa

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, terungkap pelaku berada di Medan lalu berkoordinasi dengan Resmob Ditreskrimum Poldasu, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu AAN. Setelah dikembangkan, penadah tersebut diketaui berada di Kecamatan Medan Marelan dan turut diaman seorang pria berinisial S alias H (47).

Keudua pelaku, pencuri dan penadah mobil yang berhasil diungkap Polres Tapteng hanya dalam tempo 2×24 jam. (Batakost.com/HAT)

“Tersangka menjual mobil kepada penadah sebesar Rp 30 juta rupiah tanpa dokumen resmi, Dan alasan pelaku melakukan pencurian, karena faktor ekonomi,” terang Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, pada tahun 2019 tersangka pernah meminta kunci kontak cadangan mobil kepada ibu korban (saat menjadi sopir rental). Dan kunci tersebut memuluskan aksinya untuk melakukan pencurian mobil milik korban yang sebelumnya telah melakukan pemantauan di lokasi kurang lebih 10 hari.

Sementara itu, Ahmad Darwish Adhibi (korban) yang turut hadir dalam Konferensi Pers mengatakan dirinya sangat mengapresiasi Polres Tapteng yang cepat mengungkap kasus yang menimpa dirinya.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Jimmy, pak Kasat, pak Kanit sudah membantu dan menangkap pelaku dalam tempo 2 hari sejak saya laporkan. Saya sangat berterima kasih banyak Pak Kapolres dan jajaranya, ini bukti nyata bahwa bagi saya polisi itu selalu membantu masyarakat,” kata Ahmad bangga.

Sementara itu para pelaku dijerat dengan pasal  363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara. (red)