Sibolga, 6/4 (Batakpost.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu malam tanggal 5 April 2023 di Jalan Jati Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.
Tersangka yang diamankan adalah seorang nelayan berinisal WD berusia 24 tahun dan tinggal di Jalan Jati Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas. Selain itu, polisi juga berhasil menyita 9 paket kecil narkotika jenis sabu, handphone android Redmi warna hitam, tas kecil berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
Menurut Kasat Narkoba AKP Sugiono, S.H., M.H, kejadian bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Jati Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.
Tim Opsnal Resnarkoba langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.H., S.I.K., M.H menegaskan bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat dan dapat merusak generasi muda. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Sat Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. (red)