Hukum

Polisi Menetapkan Pria Asal Nigeria sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Kelapa Gading

Batakpost – Polisi telah menetapkan seorang pria asal Nigeria berusia 32 tahun, AN, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua nenek di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kasus ini terjadi pada Sabtu (6/5/2023) dan telah menjadi perhatian publik.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh, AN masih dalam pemeriksaan polisi dan status penahanannya akan ditentukan pada gelar perkara malam ini. Dia juga mengatakan bahwa polisi akan menahan AN jika alat bukti terpenuhi.

IKLAN
IKLAN

Kedua korban, NW (55) dan RS (58), mengalami luka-luka di bagian kepala, pipi, lengan, dan punggung akibat penyerangan AN yang menggunakan senjata tajam. Polisi masih menunggu hasil visum untuk memastikan jenis luka yang diderita oleh kedua korban.

Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat dan menyoroti pentingnya keamanan di lingkungan apartemen. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dari penyerangan tersebut dan memastikan keamanan warga di wilayah Jakarta Utara.

Exit mobile version