Segenap kru batakpost.com mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H/2024, bulan penuh berkah dan ampunan, bersihkan diri, jernihkan hati.
Nasional

PNS Ini Berhasil Tutupi Perkawinan Sesama Jenis Bertahun-tahun

261
×

PNS Ini Berhasil Tutupi Perkawinan Sesama Jenis Bertahun-tahun

Sebarkan artikel ini
Example 300x600
Keterangan foto: Ilustrasi

Jakarta, 27/8 (Batakpost.com)-Sofyan Muslim-Irawati berhasil menutup hubungan perkawinan sesama jenis mereka bertahun-tahun lamanya. Bahkan mereka sudah memiliki e-KTP hingga Kartu Keluarga. Namun masyarakat itu mencium gelagat yang mencurigakan hingga mengungkap perkawinan terlarang itu.

Kasus bermula saat Muslim menikahi Irawati di KUA Sinjai, Sulawesi Selatan. Untuk membuktikan bahwa dirinya lelaki, Muslim menunjukkan KTP yang tertulis di identitasnya adalah laki-laki. Perkawinan pun digelar dengan meriah di Sinjai pada 2008 silam.

banner 325x300

Saat malam pertama datang, Irawati kaget ternyata suaminya tidak memiliki penis. Saat diraba dadanya, Muslim ternyata memiliki payudara. Namun karena malu, mereka berdua menutup aib itu hingga kembali ke tempat kerja mereka di Papua.

Keduanya berhasil menutup rapat-rapat perkawinan sejenis tersebut hingga bertahun-tahun. Bahkan, Muslim bisa mengantongi e-KTP dan bisa lolos menjadi PNS.

Namun sepandai-pandainya bangkai ditutup, akhirnya tercium juga. Pimpinan MUI Kabupaten Teluk Wondama bergerak dan memutuskan memeriksa Muslim sehingga terungkap Muslim berjenis kelamin perempuan.

Atas dasar temuan itu, MUI setempat membatalkan perkawinan tersebut karena terlarang menurut Islam. Pasangan sesama jenis itu menutupi perkawinan terlarang mereka lima tahun lamanya. Muslim alias Muslimah akhirnya dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah melalui proses persidangan, PN Manokwari menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Sofyan Muslim alias Muslimah. Sofyan dan jaksa sama-sama tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura?

“Menolak permohonan banding,” putus majelis sebagaimana dilansir website MA yang dikutip detikcom, Minggu (27/8/2017). Duduk sebagai ketua majelis Chrisno Rampalodji dengan anggota M Legowo dan Parulian Hutahaean. Muslim alias Muslimah dinilai nyata-nyata melanggar Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta otentik. (dtc)


Tinggalkan Balasan