Tapteng, 4/7 (Batakpost.com)– Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta kukuhkan perpanjangan masa jabatan 152 Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, bertempat di Gedung Serbaguna Pandan, Kamis (4/7/2024).
Pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala Desa ini sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 873/DPMD /2024, Tanggal 28 Juni 2024, Tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pj Bupati Sugeng Riyanta mengawali sambutannya menyampaikan sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang yang mana adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun dan atas perintah Menteri Dalam Negeri, maka Bupati wajib menyelenggarakan pengukuhan dan penyerahan secara simbolis surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Dikatakan Sugeng, Kepala Desa menduduki posisi strategis sebagai pejabat, maka harus menyadari sebagai ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat harus melayani masyarakat dengan baik. Untuk mempercepat pembangunan di Desa Kepala Desa harus mengelola dana desanya dengan baik serta terarah dan tepat sasaran.
“Silahkan berkoordinasi dengan BPD masing-masing untuk menentukan Pembangunan skala prioritas kebutuhan mendesak yang akan dilaksanakan di desa. Saya titipkan agar Kepala Desa untuk menganggarkan dana desanya untuk penanganan penurunan stunting,” pesannya.
Acara ini turut dihadiri Ketua TP. PKK Tapteng, Danlanal Sibolga, Ketua PN Sibolga, Mewakili Kapolres Tapteng, Mewakili Dansatradar 234 Sibolga, Mewakili Dandim 0211 TT, Mewakili Kejari Sibolga, Para Pimpinan OPD Tapteng, Para Camat se-Kabupaten Tapanuli Tengah. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS