Tapteng, 18/1 (Batakpost.com)- Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Elfin Elyas Nainggolan mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 13 Januari 2023 dengan nomor surat 800.1.6.2/91/2023.
Surat Edaran yang berisikan 7 poin penting itu diperuntukkan untuk para Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.
Berikut isi Surat Edaran tersebut;
A. Setiap ASN dilarang:
1. Setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah dan Wakil, calon anggotan DPR, calon DPRD atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara;
(a). Ikut kampanye. (b). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut PNS. (c). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
2. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
3. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS di lingkungan unit kerja, anggota keluarga, dan masyarakat.
4. Memberikan surat dukungan disertakan foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
B. Setiap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah wajib untuk:
1. Mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrat, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatu Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 02 tahun 2022, Nomor 800-5474 tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, Nomor 30 tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/KL.1/09/2022 tentang Pedoman Pebinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemulihan.
2. Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh ASN di unit kerja masing-masing.
3. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitias ASN baik atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Melakukan pengawasan terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing untuk tetap menjaga netralititas sebelum, selama dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
5. Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan Kepengawaian dan Pemgembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tapanuli tengah dan badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Tapanuli Tengah bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dimaksud.
6. Dalam melaksanakan pengawasan, perlu dilakukan pecatatan dan pembuktian dengaan pelanggaran netralitias ASN antara lain, penyalangunaan, kewenangan, penggunaan anggaran, dan pengunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah dan mobilisasi pemilihan oleh Pagawai ASN.
C. Mengimbau kepada seluru ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknertralan. (red)