Langkat, 23/9 (Batakpost.com) – Penjabat (Pj) Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP, telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Langkat untuk penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Langkat dan dihadiri oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Langkat serta jajaran Kejaksaan Negeri.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum terkait aset pemerintah daerah. Beberapa kasus yang menjadi perhatian serius meliputi sengketa Pasar Baru Stabat, gugatan terhadap Kantor Camat Sei Bingai, dan rumah dinas tenaga medis di Puskesmas Tanjung Pura. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Langkat untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clear Government).
Dalam sambutannya, Faisal Hasrimy menegaskan pentingnya kerjasama ini untuk memperbaiki kekurangan di semua sektor yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. “Kami ingin memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan regulasi dan transparan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Langkat yang bersedia berperan sebagai jaksa pengacara negara, membantu Pemkab Langkat dalam penanganan masalah hukum. “Kami berterima kasih atas kerjasama yang diberikan. Semoga ini menjadi langkah awal untuk meminimalisir permasalahan hukum di Kabupaten Langkat,” tambahnya.
MoU ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya yang berakhir pada 13 Juni 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Yuliarni Appy, SH., MH., juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemkab Langkat. Ia berharap, melalui kerja sama ini, Kejaksaan dapat berperan aktif dalam membantu Kabupaten Langkat menghadapi berbagai masalah hukum.
Yuliarni Appy menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung Pemkab Langkat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Kami siap membantu mengatasi berbagai tantangan hukum yang dihadapi,” ujarnya.
Dalam kesepakatan ini, Pemkab Langkat meminta Kejaksaan Negeri Langkat untuk membantu penyelesaian masalah hukum, termasuk pemberian legal opinion, pendampingan hukum dalam kasus aset pemerintah, dan pemulihan keuangan pemerintah. Beberapa permasalahan yang telah berhasil ditangani mencakup penagihan tunggakan pajak senilai Rp 459.975.392, penyelesaian sengketa aset di Kota Binjai, serta pemulihan keuangan sebesar Rp 5.781.471.789 atas temuan BPK RI.
Dengan penandatanganan MoU ini, Pj Bupati Langkat berharap kerja sama antara Pemkab Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat dapat terus berlanjut dan semakin kuat, sehingga berbagai permasalahan hukum dapat diminimalisir, memberikan kepastian hukum, dan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS