Berita UtamaTapanuli Tengah

Pj Bupati Gelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Pungli BOK dan Jaspel di Tapteng

Tapteng, 21/12 (Batakpost.com)– Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta menggelar konferensi pers terkait dugaan pungutan liar (pungli) Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan (Jaspel Nakes), Kamis (21/12/2023) di ruang Garuda Kantor Bupati Tapteng di Pandan.

Sugeng yang didampingi Sekda, Inspektur, Kepala BKD, Kabag Hukum Pemkab Tapteng menyampaikan, terkait dugaan kasus tersebut dia sudah membebastugaskan sementara Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah berinisial N.

IKLAN
IKLAN

Hal itu dilakukan kata Sugeng, setelah mempertimbangkan dan menerima masukan dari tim pemeriksa.

“Mulai hari ini, saya sudah mengeluarkan surat keputusan Pj Bupati Tapteng tentang pembebastugasan sementara N sebagai Kepala Dinas Kesehatan Tapteng. Dan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kadis Kesehatan Rahman Saleh Siregar yang sehari-hari menjabat Kepala BPBD,” terang Pj Bupati.

Disampaikan Sugeng, bahwa hasil pemeriksaan sementara disimpulkan, tim pemeriksa meyakini adanya dugaan perbuatan pelanggaran berat tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga dilakukan oknum Kadis Kesehatan terkait dugaan pungli BOK dan Jaspel.

Ada pun dasar pembebastugasan sementara oknum N sebut adalah Pasal 35 Jo Pasal 40 peraturan BKN nomor 6/2002 tentang Pelaksanaan PP 94/2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pemberhentian sementara itu adalah wewenang Pj Bupati yang sifatnya melekat. Karena ini dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin pegawai, sehingga tidak perlu minta izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Sugeng menambahkan.

Diungkapkan Sugeng tim pemeriksa telah memeriksa total 75 orang dari 25 Puskesmas se- Kabupaten Tapteng. Dan dia berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan lanjutan yang saat ini masih berproses.

“Teman-teman harap bersabar, nanti hasil pemeriksaan lebih lanjut akan disampaikan,” tutupnya. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

 

 

 

Exit mobile version