Berita UtamaTapanuli Tengah

Pj Bupati Elfin Elyas Minta ASN Harus Jadi Teladan dalam Pembayaran PBB di Tapteng

Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas dan Surat Edaran yang dikeluarkan tentang pelunasan PBB bagi para ASN Pemkab Tapteng dan jajaran. Pj Bupati meminta agar ASN menjadi contoh dalam pembayaran PBB. (Batakpost.com/red)

Tapteng, 5/8 (Batakpost.com)- Pj Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjadi contoh teladan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Karena menurut data yang ada, mengindikasikan bahwa banyak ASN yang memiliki kepemilikan tanah dan bangunan, serta kewajiban PBB, namun masih memiliki tunggakan atau bahkan belum memiliki pembayaran PBB.

IKLAN
IKLAN

Atas dasar itulah Pj Bupati menekankan bahwa ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak daerah. Karena pendapatan dari pajak tersebut akan digunakan kembali untuk membiayai pembangunan daerah.

Dalam rangka mendukung upaya tersebut, Pj Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 900.1.13/1990/2023, pada tanggal 1 Agustus 2023, terkait dengan kewajiban pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN, serta jajarannya.

Surat Edaran ini juga sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), serta mendukung tata kelola inklusif dan perluasan digitalisasi melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (E-TPD), dan pembayaran PBB-P2 akan dilakukan secara non-tunai melalui berbagai kanal digital yang telah diluncurkan, termasuk mobile bank sumut, tokopedia, gopay, pospay, dan blibli.

Dalam upaya percepatan realisasi PBB-P2 untuk tahun berjalan, tanggung jawab pembayaran telah diserahkan kepada Kecamatan dan dapat dilunasi baik melalui pembayaran tunai ke bank yang ditunjuk, Indomaret, Kantor Pos, maupun pembayaran non tunai melalui kanal digital dengan batas waktu pembayaran telah ditetapkan.

Bagi yang tidak melunasi hingga batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan atas jumlah tunggakan.

Untuk itulah Elfin berharap dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, para ASN dapat langsung melunasi PBB yang belum terselesaikan, agar masyarakat juga mengikutinya. (Jasgul)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

Exit mobile version