Berita UtamaPolitik

Pj Bupati Ajukan Diskresi, DPRD Tapteng Bereaksi

Anggota DPRD Tapteng lintas fraksi saat menyampaikan pernyataan sikap terkait pengajuan Diskresi oleh Pj Bupati ke Mendagri. (Batakpost.com/Ist)

Untuk itu, lanjut Saparuddin, Anggota DPRD Tapteng akan berangkat menemui Biro Otda Provinsi Sumatera Utara dan apabila tidak juga tuntas, mereka akan langsung menghadap ke Kementerian Dalam Negeri.

“Padahal kita tahu benar bahwa tugas dan fungsi Pj Bupati adalah menghantar pemerintahan transisi ini sampai terpilih bupati yang definitif agar tetap kondusif. Saya sudah 5 periode menjadi Anggota DPRD, ini menjadi kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Untuk itu kami meminta kepada Mendagri untuk menyikapi ini dengan arif dan bijaksana,” ujar Saparuddin yang akrab disapa Kapallo.

IKLAN
IKLAN

Senada dengan itu, Ikrar Dinata Sihombing, anggota DPRD Tapteng, juga meminta agar Mendagri mengabaikan surat permohonan persetujuan penggunaan diskresi yang disampaikan oleh Pj Bupati, karena dapat membahayakan fungsi DPRD di seluruh Indonesia.

“Jika terjadi persoalan politik di setiap daerah ditangani dengan cara yang sama, maka seluruh kepala daerah akan melakukan hal serupa sehingga terjadi pembungkaman terhadap anggota DPRD dan demokrasi tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Ikrar.

Anggota DPRD yang hadir menyampaikan pernyataan sikap tersebut di antaranya Saparuddin Simatupang (Gerindra), Tunggul Siregar (Demokrat), Syahrun Pasaribu (NasDem), Emma Erwani Sinulingga (NasDem), Indra Utama Siagian (PKS), Suhendra (PBB).

Selanjutnya, Desmar Elfa Harefa (Golkar), Ikrar Dinata Sihombing (PAN), Amian Marpaung (NasDem), Camelia Neneng Susanty (PDI Perjuangan), Josua Marudut Tua Habeahan (Nasdem), Elfride Januarti Simanungkalit (NasDem), Khairansah Hutauruk (NasDem), Benedikta Siahaan (Nasdem). (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS

Exit mobile version