Jakarta, 3/6 (Batakpost.com) – Penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Rafael Alun Trisambodo terus berlanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar terbaru menyebutkan bahwa sejumlah aset milik Rafael telah disita oleh penyidik.
Aset-aset yang disita tersebut meliputi rumah mewah dan bisnis indekos yang dimiliki oleh Rafael. Aset-aset tersebut tersebar mulai dari Solo hingga Jakarta, mencerminkan jangkauan kepemilikan aset Rafael yang luas.
Salah satu aset yang disita oleh penyidik KPK terkait dengan transaksi yang pernah dilakukan antara Rafael Alun dan Grace Tahir. Keduanya diketahui pernah melakukan jual beli properti rumah. Rumah yang pernah dibeli Rafael dari Grace Tahir kini menjadi salah satu aset yang telah disita.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi bahwa aset yang menjadi objek transaksi antara Rafael Alun dan Grace Tahir telah disita oleh penyidik. Grace Tahir sendiri sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus pencucian uang yang melibatkan Rafael.
Pemeriksaan terhadap Grace dilakukan setelah penyidik menemukan adanya transaksi jual beli aset antara Rafael Alun dan Grace Tahir, termasuk jual beli rumah. Salah satu rumah yang dibeli Rafael Alun terletak di kawasan elit Golf Simprug, Jakarta Selatan.
Penyitaan aset Rafael Alun oleh KPK telah memunculkan desakan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus TPPU yang melibatkan Rafael. Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK, meyakini bahwa pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun tidak dilakukan secara sendiri.
Jumlah pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael Alun mencapai sekitar Rp 100 miliar. Yudi mengungkapkan bahwa jumlah tersebut menjadi bukti bahwa kecurigaan masyarakat terhadap asal-usul kekayaan Rafael Alun terbukti.
Langkah penyitaan aset oleh KPK juga menguatkan dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun selama menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak.
Yudi juga mengingatkan pentingnya penelusuran terhadap aliran uang dan transaksi Rafael Alun, karena dia yakin bahwa perbuatan pencucian yang dilakukan tidak mungkin dilakukan sendirian.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh KPK untuk mengungkap lebih banyak bukti terkait keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo.