Medan, 25/7 (Batakpost.com) – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan sebagai langkah untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keindahan di kota ini. Dengan adanya perda ini, diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, Bobby Nasution, yang juga menantu dari Presiden Joko Widodo, memiliki visi untuk menjadikan Kota Medan sebagai kota yang aman, nyaman, tertib, bersih, serta menjadi destinasi wisata. Melalui Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan, diharapkan keberadaan PKL dapat selaras dengan perkembangan kota tersebut.
Pada Rabu malam, 19 Juli 2023, Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP Kota Medan meluncurkan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) sesuai amanat dari Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan. Launching ini dilakukan di kawasan kuliner Pagaruyung, Jalan KH Zainul Arifin, Medan. Dengan dilakukan zonasi, aktivitas dan lokasi PKL ditetapkan dalam 3 zona, yaitu Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau.
Zona Merah mencakup kawasan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan atau aktivitas PKL, seperti Jalan Provinsi, Jalan Nasional, depan rumah sakit, depan rumah ibadah, dan tempat pendidikan. Zona Kuning adalah kawasan yang diperbolehkan untuk berjualan di beberapa jalan dan wilayah tertentu dengan jam tertentu. Sementara Zona Hijau adalah lokasi di mana PKL dapat beraktivitas tanpa ada batasan waktu.
Langkah penetapan Zonasi PKL ini mendapat dukungan dari Syafruddin Pohan, seorang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara sekaligus pengamat publik. Ia menyatakan bahwa penetapan zonasi sangat penting untuk menciptakan kenyamanan dan estetika Kota Medan, terutama karena kota ini telah ditetapkan sebagai The Kitchen of Asia oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Meskipun Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi PKL telah ada, Syafruddin berharap agar segera diikuti dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis mengenai implementasi Zona Merah, Kuning, dan Hijau. Dalam proses penerbitan Perwal, perlu melibatkan banyak pihak seperti 2001 kepala lingkungan, 151 kelurahan, dan 21 kecamatan yang wilayahnya ada pada yurisdiksi masing-masing. Oleh karena itu, Syafruddin berharap agar Perwal dapat segera dikeluarkan oleh Wali Kota Medan.