“Setibanya di penginapan, WSAG alias WG membawa korban ke kamar, sementara pelaku LS alias L memarkirkan sepeda motor. Sesudah itu pelaku masuk ke dalam kamar, dan WSAG keluar dari kamar,” terang Kasi Humas.
Setelah masuk ke dalam kamar, pelaku LS alias L melakukan perbuatan hubungan suami istri terhadap korban. Sesudah itu pelaku keluar dari kamar dan pulang ke rumahnya untuk mengambil uang. Karena uang tidak ada di rumahnya, pelaku menggadaikan ponselnya seharga Rp 200 ribu.
Saat pelaku LS alias L keluar dari dalam kamar penginapan, korban ribut-ribut, sehingga pelaku kedua WSAG alias WG masuk ke dalam kamar dan memeluk korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban pun melakukan perlawanan dengan menendang pelaku.
Akhirnya pelaku WSAG alias WG membujuk korban dan membawanya ke sofa penginapan. Kemudian pelaku pertama LS alias L datang dan mengajak korban, namun korban menolak. Karena menolak, pelaku LS alias L minta bantu untuk membawa korban ke dalam kamar.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya di salah satu penginapan di Sibolga di kamar 114. Pelaku LS alias L melakukan perbuatan hubungan suami istri hanya sekali, sedangkan pelaku kedua WSAG alias WG mengaku hanya melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban. Kedua pelaku belum berumah tangga dan belum pernah dihukum,” terang Sormin menambahkan.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 potong kemeja panjang warga merah putih bergaris hitam. 1 potong celana panjang coklat. 1 buah pakaian dalam warna coklat, dan 1 buah bra warna ungu.
Kini kedua pelaku ditahan di Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (red)