Padangsidimpuan, 15/3 (Batakpost.com)- Dalam rangka implementasi Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Wali Kota Padangsidimpuan merencanakan iuran Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) bagi 5.000 pekerja rentan di Kota Salak tersebut.
“Kalau sekaligus menganggarkan seluruh pekerja rentan seperti daerah lain, kita belum mampu. Tapi, kalau sekitar Rp 1 miliar bagi 5.000 tenaga kerja, kita coba akan upayakan segera secara bertahap. Tinggal mengatur segmentasi pekerja rentan mana yang menjadi prioritas,” jelas Walikota Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution didampingi Kadis Tenaga Kerja, Risman Kholid Harahap dan Kepala Bidang Pendataan dan Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan, Ismail Marzuki Siregar di ruang Kerja Wali Kota, Jumat (11/3/2022) kemarin.
Demikian disampaikan Kepala Cabang BPJS Keternagakerjaan Padangsidimpuan, Sanco Simanullang kepada media ini, Selasa (15/3).
Dijelaskan Sanco, kendati anggaran APBD Pemkot Sidimpuan terbatas, namun Pemkot akan terus berupaya untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011.
“Jangan lagi ada kemiskinan baru, karena hidup ini kan masih terus berlanjut, jadi kita jaga rakyat kita,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, dari 228.225 jiwa penduduk Kota Padangsidimpuan, diperkirakan terdapat sekitar 45.930 tenaga kerja informal.
BACA JUGA: Bina Remaja FC PSP Melaju ke Final Usai Menang Adu Penalti Atas PS Pemkab Tapteng
Tenaga kerja informal tersebut terdiri dari pekerja bukan penerima upah yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri, pekerja keagamaan, pekerja sosial, buruh miskin dan segmentasi lain seperti pedagang, petani, tukang, wiraswasta dan lainnya.
Untuk kalangan pengusaha, Wali Kota Padangsidimpuan akan menertibkannya lewat Perda Jamsostek.
Khusus bagi tenaga kerja honor Pemkot, Wali Kota mengungkapkan, bahwa sebelumnya sudah dianggarkan sebesar Rp300 juta bagi 46 OPD dengan jumlah 2.929 tenaga kerja, maka pembayaran iuran dapat dilakukan.
Wali Kota pun meminta agar proses pembayaran iruan bagi 2.929 tenaga honor Pemkot Sidimpuan langsung ditagih ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah. “Silahkan diproses data yang ada saja dulu, guna menghindari terjadinya risiko,” imbuh Wali Kota.
Irsan pun berharap seluruh pekerja di Kota Sidiompuan segera terlindungi termasuk anggota KORPRI yang Non PNS, Serikat Pekerja dan Pemerintahan Desa.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Dr. Sanco Simanullang didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, Yuliandi Sahputra dan Account Representative Khusus, Yohana Carolina Simamora menyampaikan terima kasih atas komitmen dan semangat Pemkot Sidimpuan dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami siap memberikan yang terbaik dan mendukung Pemko Sidempuan dalam perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja,” kata Sanco (ril)