Medan, 22/7 (Batakpost.com) – Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menutup sementara Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa. Tindakan ini diambil karena pihak mall tidak membayar kewajiban pajak yang jatuh tempo pada tanggal 19 Juli lalu.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam konferensi pers di Balai Kota Medan, menyatakan bahwa Mall Centre Point diberi batas waktu hingga Jumat (26/7/2024) untuk melakukan pembayaran pajak. Jika tidak ada pembayaran yang dilakukan, Pemerintah Kota Medan akan melanjutkan dengan pembongkaran bangunan tersebut.
Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap, yang mewakili aksi penutupan tersebut menyampaikan bahwa pihak Centre Point telah melewatkan batas waktu yang ditentukan untuk pembayaran pajak. Meskipun demikian, mereka diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Aksi penutupan ini adalah langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak di Kota Medan,” ujar Rakhmat Harahap.
Petugas Satpol PP Kota Medan turut memasang spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup dan Dikosongkan” di pintu masuk Mall Centre Point sebagai tanda penutupan sementara. Selain itu, petugas dari TNI/Polri dan alat berat dari Dinas SDABMBK juga turut siaga di area mall sebagai langkah persiapan untuk penertiban yang direncanakan.
Hingga saat ini, tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh Mall Centre Point mencapai lebih dari Rp 120 miliar, dengan sebagian sudah dibayarkan sebelumnya. Pemko Medan menekankan pentingnya kepatuhan pajak sebagai upaya untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(int)
Baca Berita menarik lainnya dari Batakpost.com di GOOGLE NEWS